Beranda Tuban – Dua pasangan bukan suami istri asal Kabupaten Lamongan diamankan dalam razia gabungan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Hotel 777, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Sabtu (27/9/2025).
Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP-Damkar Tuban, Sat Samapta Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4, dan Dinas Perhubungan Tuban, sebagai bagian dari penegakan Perda dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik asusila di tempat penginapan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pasangan bukan muhrim di kamar hotel. Mereka adalah:
Baca Juga:
– HM (45), laki-laki asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, bersama SS (43), perempuan dari wilayah yang sama.
– DW (32), laki-laki asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, bersama IH (33), perempuan warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Kedua pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Sat Samapta Polres Tuban.
Mereka akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Rudi, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah hotel dan penginapan.
“Kami mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Ini sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan asusila dan pelanggaran norma sosial,” ujar Ipda Rudi.
Menurutnya, operasi seperti ini akan terus digelar secara berkala, terutama di kawasan yang rawan penyalahgunaan tempat penginapan untuk perbuatan melanggar hukum.
Plt Satpol PP-Damkar Tuban, Siswanto mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas deteksi dini terhadap pelanggaran Perda dan norma kesusilaan.
Tim gabungan akan terus bergerak menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi maupun laporan langsung di lapangan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari praktik asusila, khususnya di tempat-tempat umum seperti hotel, losmen, dan rumah penginapan,” tegas Siswanto. (*)
















