Beranda Tuban – Seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan berinisial HP (54) digerebek istrinya sendiri saat berada di kamar hotel wilayah Tuban, Jawa Timur, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan oleh M (45), istri sah HP, setelah mendapat informasi dari tetangganya bahwa sang suami terlihat bersama wanita lain.
HP yang diketahui bekerja sebagai staf Sekwan DPRD Lamongan itu kedapatan berduaan dengan K (42), perempuan asal Kecamatan Semanding, Tuban, di sebuah kamar hotel.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, penggerebekan bermula saat M mendapat kabar dari tetangganya bahwa suaminya tengah bersama perempuan lain di suatu tempat.
M kemudian memastikan informasi tersebut dan mendapati suaminya berboncengan dengan K menggunakan sepeda motor Honda PCX menuju arah Tuban.
Tak tinggal diam, M membuntuti keduanya hingga masuk ke salah satu hotel di wilayah Tuban.
Merasa tidak terima, M kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Tuban untuk melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilakukan suaminya.
“Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Piket Samapta dan mendatangi hotel tersebut bersama pelapor untuk melakukan pemeriksaan. Di dalam kamar hotel, petugas mendapati saudara HP dan saudari K berada di dalam kamar,” ujar Siswanto.
Selanjutnya, HP dan K diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan. Pengakuan tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap K.
“Terhadap keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Siswanto.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
















