Beranda Tuban – Program Transmigrasi Gratis yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban mengalami penundaan.
Keputusan ini diambil setelah adanya penolakan dari masyarakat lokal terhadap rencana keberangkatan transmigran ke Kalimantan.
Program yang sebelumnya direncanakan akan ditutup pada 15 Agustus 2025 ini, untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kejelasan lebih lanjut dari Kementerian Transmigrasi RI mengenai tujuan transmigrasi baru.
Baca Juga:
Sekretaris Disnakerin Tuban, Suwito, dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025, mengungkapkan alasan penundaan program ini. “Program transmigrasi gratis untuk tujuan Kalimantan mengalami protes dari masyarakat setempat, sehingga kami terpaksa menunda pelaksanaannya. Kami masih menunggu surat edaran terbaru dari Kementerian Transmigrasi terkait tujuan transmigrasi lainnya,” ungkap Suwito.
Program transmigrasi yang bertujuan untuk membantu warga Tuban yang ingin memulai kehidupan baru di luar pulau Jawa, ternyata menemui kendala di lapangan. Penolakan dan protes yang datang dari masyarakat lokal di daerah tujuan transmigrasi menjadi faktor utama tertundanya program ini.
Masyarakat setempat khawatir akan dampak sosial dan ekonomi dari kedatangan para transmigran yang akan mengisi wilayah mereka.
Meski demikian, Suwito menegaskan bahwa program transmigrasi tersebut belum dibatalkan sepenuhnya. “Program transmigrasi ini tetap berjalan, namun untuk sementara waktu kami masih menunggu kepastian mengenai tujuan baru dari Kementerian Transmigrasi RI,” jelas Suwito.
Menurut data yang dihimpun oleh Disnakerin Tuban, hingga saat ini sudah ada 1 keluarga yang mendaftar untuk mengikuti program transmigrasi gratis ini. Target program adalah 4 keluarga, sehingga sosialisasi terus digencarkan hingga ke kecamatan dan desa untuk menarik lebih banyak peserta.
“Meski ada penundaan, kami tetap berusaha untuk memenuhi target pendaftaran. Kami terus melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat dapat mengetahui manfaat dan proses yang ada dalam program transmigrasi ini,” tambah Suwito.
Sebagai pihak yang memfasilitasi proses pendaftaran, Disnakerin Tuban memiliki kewenangan untuk membantu masyarakat dalam pendaftaran dan pemberangkatan. Namun, untuk pelatihan dan fasilitas lainnya, Disnakerin Tuban berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Transmigrasi RI.
Suwito menegaskan bahwa meski Disnakerin Tuban bertanggung jawab dalam memfasilitasi pemberangkatan, pelatihan keterampilan bagi para transmigran serta fasilitas lainnya akan disediakan oleh instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.
“Kami hanya memfasilitasi pemberangkatan dan mencari peserta. Sedangkan pelatihan dan fasilitas lainnya adalah kewenangan Disnaker Provinsi Jatim dan Kementerian Transmigrasi RI,” tutup Suwito.
Meskipun program transmigrasi gratis ini mengalami penundaan, program ini tetap dianggap sebagai peluang bagi warga Tuban yang ingin mencoba peruntungan di luar Jawa, khususnya di Kalimantan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, program ini diharapkan bisa memberikan alternatif hidup yang lebih baik bagi masyarakat Tuban yang membutuhkan. (*)
















