Beranda Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, pada 23 Juli 2025 lalu.
Kedua pelaku, JK (19) dan S (19), ditangkap setelah melarikan diri ke Pulau Bali dan bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghindari jeratan hukum.
Kasatreskrim Polres Tuban, melalui Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Muh Rudi, dalam rilisnya di Mapolres Tuban pada Kamis (21/8/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah dua hari pencarian yang melibatkan bantuan Resmob Polda Bali.
Baca Juga:
“Akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Rudi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah warung kopi, dimana para pelaku dalam keadaan mabuk atau teler.
Rudi menambahkan, meskipun sudah berhasil menangkap dua pelaku, ada lebih dari dua orang yang terlibat dalam kejadian ini. Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Satu pelaku lain kini dalam pengejaran. Kami akan terus berusaha hingga semua pelaku dapat tertangkap,” jelas Rudi.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku terhadap seorang anak di bawah umur, yang mengakibatkan trauma fisik dan psikologis.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait peran pelaku lain,” lanjut Rudi.
Terkait dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku, Ipda Muh Rudi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (*)
















