Beranda Tuban – Upaya meningkatkan kualitas layanan terus dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban. Terbaru, instansi ini menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula KPP Pratama Tuban, Jalan Pahlawan, Kelurahan Gedongombo, Rabu (10/12) pagi.
Forum ini menjadi momentum penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta komitmen menghadirkan layanan perpajakan yang lebih berintegritas.
FKP digelar untuk menyerap masukan publik dalam penyempurnaan standar pelayanan perpajakan.
Baca Juga:
Dalam forum tersebut, KPP Pratama Tuban juga menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai simbol komitmen baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjamin layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri beragam pemangku kepentingan, mulai dari pengguna layanan perpajakan, akademisi, perwakilan Pemkab Tuban, asosiasi konsultan pajak, pelaku UMKM, perusahaan, hingga media massa.
Kehadiran banyak pihak menunjukkan bahwa peningkatan kualitas layanan pajak tidak bisa berjalan tanpa kolaborasi publik.
Piagam penghargaan yang diserahkan menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak. Di dalamnya menegaskan berbagai hak wajib pajak, seperti hak atas informasi dan edukasi, layanan tanpa biaya, perlindungan hukum, perlakuan yang adil, hingga kerahasiaan data.
Namun, hal tersebut juga dibarengi kewajiban wajib pajak, termasuk menyampaikan SPT dengan benar, jujur, kooperatif, dan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas.
FKP 2025 turut membahas penguatan transformasi digital melalui Coretax DJP. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan efisien.
Meski begitu, digitalisasi tetap disertai dukungan edukasi dan layanan bantuan agar dapat dijangkau seluruh kalangan, termasuk kelompok rentan.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, menegaskan bahwa FKP bukanlah forum seremonial, melainkan ruang dialog nyata antara otoritas pajak dan masyarakat.
“Saya berharap Forum Konsultasi Publik ini menjadi ruang yang membangun. Kita mendengar, menerima, dan menindaklanjuti masukan publik agar pelayanan kita semakin baik,” ujarnya.
Hanis juga menekankan pentingnya pajak dalam pembangunan nasional. Menurutnya, sekitar 85 persen pendapatan negara bersumber dari pajak. Tanpa pajak, kemampuan negara membiayai layanan publik hanya tersisa sekitar 15 persen.
“Apabila gaji Anda Rp10 juta lalu pajak dihapus, maka negara hanya bisa menjalankan program sebesar Rp1.500.000-nya saja. Padahal manfaat pajak itu sangat luas,” tegasnya memberi ilustrasi.(*)
















