Beranda Tuban – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban melakukan operasi penertiban pada Minggu malam (24/8/2025).
Operasi ini menyasar rumah kost, homestay, dan warung kopi yang diduga menjadi tempat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang ditemukan dalam satu kamar di dua tempat berbeda, serta menyita minuman keras dari sebuah warung yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:
Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres Tuban, Ipda Mu’in, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan tenteram, serta sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2024.
“Penertiban ini dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat serta hasil deteksi tim kami di lapangan,” ujar Ipda Mu’in.
Berikut hasil lengkap dari operasi penertiban tersebut:
1. Rumah Kost Pelangi – Berlokasi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding. Tidak ditemukan pelanggaran, namun pemilik berinisial EKS (alamat Desa Kowang) dipanggil untuk klarifikasi terkait legalitas rumah kost tersebut.
2. RA Homestay, Desa Prunggahanwetan – Ditemukan satu pasangan bukan suami istri:
– FR (20, laki-laki) asal Kecamatan Trayang, Kabupaten Nganjuk
– HD (19, perempuan) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding
3. Mara House, Kelurahan Karang – Ditemukan dua pasangan bukan suami istri:
– MA (23, laki-laki) asal Ngampel, Kendal bersama MM (23, perempuan) asal Rejosari, Wonosobo
– MP (18, laki-laki) asal Ronggomulyo, Tuban bersama NO (19, perempuan) asal Guwoterus, Montong
4. Warung KAZZU, Desa Prunggahanwetan – Diketahui menjual minuman beralkohol ilegal. Pemilik berinisial RCP (laki-laki) asal Desa Bektiharjo diamankan bersama barang bukti 1½ botol arak dan 1 unit handphone.
“Seluruh pasangan bukan suami istri yang terjaring dan barang bukti dari warung miras telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku melalui BAP Tipiring oleh Penyidik Samapta Polres Tuban,” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik rumah kost dan homestay diberikan surat panggilan resmi oleh PPNS Satpol PP-Damkar untuk menjalani pembinaan serta klarifikasi lebih lanjut.
Tim Gabungan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penertiban serupa akan dilakukan secara rutin dan berkala, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tuban. (*)
















