Hakim PN Tuban Didemo Usai Vonis Bebas Kasus Kekerasan Anak

Editor

Berita

Putusan Bebas Kasus Kekerasan Anak oleh Hakim PN Tuban Memicu Aksi Protes dan Demo. (Foto/dok. Beranda)

Beranda Tuban – Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (10/9/2025), menuntut keadilan terkait keputusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam kasus kekerasan anak.

Aksi ini dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di PN Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan Kantor Dinas Sosial P3A.

Ormas yang terlibat dalam aksi ini antara lain Pemuda Pancasila, LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN), yang mengusung tema “Tuban Darurat Keadilan Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Tuban.

“Aksi dimulai dengan tabur bunga, simbol penghormatan kepada para pahlawan dan sekaligus sebagai bentuk komitmen memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan.

Koordinator aksi, Jatmiko, menyebut keputusan bebas tersebut sebagai sebuah penyimpangan hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Ini pertama kalinya di PN Tuban, kasus kekerasan anak berakhir dengan vonis bebas,” ujar Jatmiko.

Massa menyampaikan delapan tuntutan, termasuk memecat hakim yang memutus bebas terdakwa, mencopot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban, serta memeriksa tiga hakim yang menangani perkara tersebut.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau kinerja Kejari Tuban dan Bupati Tuban untuk mengevaluasi kinerja Dinas Sosial P3A.

Selain itu, mereka meminta lembaga negara seperti Komnas HAM dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera merespons laporan masyarakat.

Saat aksi berlangsung di PN Tuban, perwakilan massa hanya ditemui oleh juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar.

Massa menuntut agar Ketua PN dan tiga hakim yang menangani perkara tersebut hadir untuk menemui mereka. Namun, Rizki Yanuar menjelaskan bahwa putusan bebas adalah hasil dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

Menurutnya, dalam perkara dengan Nomor 108/Pid.B/2025, hakim menilai bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa yang menganiaya anak dengan menendang televisi yang jatuh, menurut majelis hakim, tidak dilakukan dengan niat atau kesengajaan untuk melukai,” ujar Rizki.

Dalam perkara terpisah (Nomor 107/Pid.B/2025), terdakwa divonis bersalah atas kekerasan terhadap ayahnya dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Rizki menegaskan bahwa PN Tuban menghormati aksi penyampaian pendapat masyarakat, namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.

“Keputusan kasasi sudah diajukan. Kita tunggu hasilnya di Mahkamah Agung,” jelas Rizki.

Setelah aksi di PN Tuban, massa bergerak menuju Kejari Tuban dan diterima oleh Kepala Kejari, Imam Sutopo. Imam menegaskan bahwa Kejari Tuban telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

“Keputusan kami untuk mengajukan kasasi ini adalah langkah murni untuk penegakan hukum. Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Imam.

Massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Sosial P3A Tuban, di mana mereka diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Sugeng Purnomo. Sugeng menegaskan bahwa pemerintah daerah fokus pada pemulihan korban kekerasan anak.

“Kami akan terus mendampingi korban untuk memastikan pemulihan psikologis dan kesehatan mereka berjalan dengan baik,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan bahwa Dinas Sosial akan segera mengirimkan tenaga pendamping untuk asesmen keluarga korban dan memastikan kolaborasi antarinstansi untuk penanganan korban yang cepat dan tepat. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar