Beranda Tuban – Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (10/9/2025), menuntut keadilan terkait keputusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam kasus kekerasan anak.
Aksi ini dilakukan di tiga titik berbeda, yakni di PN Tuban, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan Kantor Dinas Sosial P3A.
Ormas yang terlibat dalam aksi ini antara lain Pemuda Pancasila, LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN), yang mengusung tema “Tuban Darurat Keadilan Mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Tuban.
Baca Juga:
“Aksi dimulai dengan tabur bunga, simbol penghormatan kepada para pahlawan dan sekaligus sebagai bentuk komitmen memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan.
Koordinator aksi, Jatmiko, menyebut keputusan bebas tersebut sebagai sebuah penyimpangan hukum yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Ini pertama kalinya di PN Tuban, kasus kekerasan anak berakhir dengan vonis bebas,” ujar Jatmiko.
Massa menyampaikan delapan tuntutan, termasuk memecat hakim yang memutus bebas terdakwa, mencopot Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban, serta memeriksa tiga hakim yang menangani perkara tersebut.
Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung untuk meninjau kinerja Kejari Tuban dan Bupati Tuban untuk mengevaluasi kinerja Dinas Sosial P3A.
Selain itu, mereka meminta lembaga negara seperti Komnas HAM dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera merespons laporan masyarakat.
Saat aksi berlangsung di PN Tuban, perwakilan massa hanya ditemui oleh juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar.
Massa menuntut agar Ketua PN dan tiga hakim yang menangani perkara tersebut hadir untuk menemui mereka. Namun, Rizki Yanuar menjelaskan bahwa putusan bebas adalah hasil dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
Menurutnya, dalam perkara dengan Nomor 108/Pid.B/2025, hakim menilai bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan terdakwa.
“Perbuatan terdakwa yang menganiaya anak dengan menendang televisi yang jatuh, menurut majelis hakim, tidak dilakukan dengan niat atau kesengajaan untuk melukai,” ujar Rizki.
Dalam perkara terpisah (Nomor 107/Pid.B/2025), terdakwa divonis bersalah atas kekerasan terhadap ayahnya dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Rizki menegaskan bahwa PN Tuban menghormati aksi penyampaian pendapat masyarakat, namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim.
“Keputusan kasasi sudah diajukan. Kita tunggu hasilnya di Mahkamah Agung,” jelas Rizki.
Setelah aksi di PN Tuban, massa bergerak menuju Kejari Tuban dan diterima oleh Kepala Kejari, Imam Sutopo. Imam menegaskan bahwa Kejari Tuban telah mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
“Keputusan kami untuk mengajukan kasasi ini adalah langkah murni untuk penegakan hukum. Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Imam.
Massa kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Dinas Sosial P3A Tuban, di mana mereka diterima oleh Kepala Dinas Sosial, Sugeng Purnomo. Sugeng menegaskan bahwa pemerintah daerah fokus pada pemulihan korban kekerasan anak.
“Kami akan terus mendampingi korban untuk memastikan pemulihan psikologis dan kesehatan mereka berjalan dengan baik,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan bahwa Dinas Sosial akan segera mengirimkan tenaga pendamping untuk asesmen keluarga korban dan memastikan kolaborasi antarinstansi untuk penanganan korban yang cepat dan tepat. (*)
















