Beranda Tuban – Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib, indah, dan bersih, petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar, Diskopumdag, dan BPKPAD Kabupaten Tuban melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal di wilayah setempat.
Penertiban ini berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) siang dan menemukan 9 unit reklame berbentuk Billboard yang terdeteksi tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pencarian informasi oleh tim deteksi dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama petugas lapangan dari BPKPAD dan Diskopumdag.
Baca Juga:
Plt. Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Perda ini telah mengalami perubahan kedua melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024.
“Sesuai dengan amanat Perda yang ada, kami menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Siswanto.
Kesembilan unit reklame yang terjaring dalam penertiban tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban sebagai barang bukti.
Siswanto menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan ketertiban umum serta mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan oleh Presiden RI.
“Ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan bersih. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menaati peraturan yang ada,” tegas Siswanto.
Dengan penertiban ini, diharapkan Kabupaten Tuban semakin tertata dan nyaman bagi warganya, serta dapat mengurangi potensi pelanggaran terhadap aturan reklame yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)
















