Ilegal dan Nunggak Pajak, Petugas Gabungan Tuban Tertibkan 9 Billboard

Editor

Berita

9 billboard tanpa izin diamankan untuk proses lebih lanjut. (Foto/dok. Satpol PP)

Beranda Tuban – Dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib, indah, dan bersih, petugas gabungan dari Satpol PP-Damkar, Diskopumdag, dan BPKPAD Kabupaten Tuban melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame ilegal di wilayah setempat.

Penertiban ini berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) siang dan menemukan 9 unit reklame berbentuk Billboard yang terdeteksi tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pencarian informasi oleh tim deteksi dari Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama petugas lapangan dari BPKPAD dan Diskopumdag.

Plt. Kasatpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Perda ini telah mengalami perubahan kedua melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024.

“Sesuai dengan amanat Perda yang ada, kami menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Siswanto.

Kesembilan unit reklame yang terjaring dalam penertiban tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban sebagai barang bukti.

Siswanto menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan ketertiban umum serta mendukung Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) yang diinstruksikan oleh Presiden RI.

“Ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan bersih. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menaati peraturan yang ada,” tegas Siswanto.

Dengan penertiban ini, diharapkan Kabupaten Tuban semakin tertata dan nyaman bagi warganya, serta dapat mengurangi potensi pelanggaran terhadap aturan reklame yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar