Beranda Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari tidak akan dibayarkan apabila unit tersebut berstatus penghentian sementara atau suspend. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga standar pelayanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN, Ranto, menyampaikan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar operasional dapat dikenakan sanksi suspend hingga permasalahan yang ditemukan diselesaikan.
“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan,” kata Ranto dalam rapat koordinasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN di Kantor Badan Gizi Nasional, Senin (10/3).
Baca Juga:
Ranto menekankan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat terhadap data yang diajukan sebelum penyaluran dana dilakukan kepada yayasan pengelola SPPG.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada dana negara yang disalurkan kepada SPPG yang masih berstatus suspend.
Data mengenai SPPG yang dikenakan sanksi suspend akan disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN sebagai dasar bagi PPK dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi pembayaran.
Koordinasi antarunit di lingkungan BGN menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran serta memastikan standar pelayanan tetap terjaga dalam implementasi Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, agar kebijakan ini berjalan selaras dan efektif,” ujar Ranto.
Dengan kebijakan tersebut, BGN berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional sehingga program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan optimal.
(*)















