Beranda Tuban – Inspektorat Daerah (Inspekda) Kabupaten Tuban resmi menyerahkan laporan dugaan penyelewengan keuangan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, ke Polres Tuban. Dugaan tersebut menyeret Kepala Desa Kepohagung dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar, Jumat (23/1/2026).
Irban V Inspektorat Daerah Tuban, Bambang Suhaji, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi setelah menerima surat permintaan dari kepolisian terkait aduan masyarakat Desa Kepohagung.
“Setelah menerima surat dari Polres, tim Inspektorat langsung melakukan investigasi. Dari hasil pemeriksaan, diduga terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1.056.302.512,” ungkap Bambang.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari hasil pompanisasi HIPPA yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kepohagung. Namun, dana tersebut belum dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagaimana mestinya.
“Uang hasil pompanisasi HIPPA itu seharusnya masuk PAD desa, tetapi hingga kini belum disetorkan oleh kepala desa,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Tuban menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Kami serahkan ke Polres Tuban agar dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Ia berharap kasus dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut dapat diproses secara hukum dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan transparan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan telah menerima laporan dari Inspektorat Tuban terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kades Kepohagung.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
















