Beranda Tuban – Empat warung kopi di Tuban disikat petugas gabungan karena nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin. Penertiban dilakukan Minggu malam (10/8) oleh Satpol PP-Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban.
Penertiban ini digelar dalam rangka menciptakan suasana aman dan tertib jelang peringatan HUT RI ke-80.
Operasi juga merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2024.
Baca Juga:
Ini 4 Warung yang Terjaring:
- Warkop Tendak Gerut – Pantai Klero, Desa Gesikharjo, Palang. Pemilik: NA (perempuan). BB: 2½ botol arak + 1 KTP
- 3 EL CAFE – Kelurahan Panyuran, Palang. Pemilik: CAS (laki-laki). BB: ½ botol arak, 4 botol anggur merah, 3 botol bir Guinness, 6 botol kawa-kawa + 1 KTP
- Warung SM – Kelurahan Karang, Semanding. Pemilik: TW (laki-laki). BB: 1½ botol arak + 1 KTP.
- Warung KAZZU – Desa Prunggahanwetan, Semanding. Pemilik: RCP (laki-laki). BB: 3½ botol arak, 1 botol kawa-kawa, 1 Alexis, 1 OT-API, 1 Iceland + 1 KTP.
KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta hasil pengawasan tim Deteksi Satpol PP-Damkar Tuban.
“Empat lokasi itu menjual miras tanpa izin. Semua pemilik kami beri surat panggilan untuk diperiksa melalui proses Tipiring,” kata Edi, Senin (11/8/2025).
Petugas gabungan menegaskan razia seperti ini akan digelar secara rutin dan berkala demi menjaga ketertiban masyarakat, khususnya saat momen perayaan hari kemerdekaan.
“Kami ingin suasana Tuban tetap aman dan tertib, khususnya menjelang peringatan HUT RI ke-80,” tutup Edi. (*)
















