Beranda Tuban – Perjalanan panjang mencari kepastian dan keadilan hukum akhirnya berujung putusan. Kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Suryanto, Kepala Desa Temaji, terhadap Miftakhul Mubarok, alumni PMII Tuban, resmi berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Tuban.
Kasus yang bergulir sejak 1 November 2024 itu menjadi potret betapa berliku dan menguras energi proses hukum yang harus ditempuh korban demi mendapatkan keadilan, meski hanya dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Peristiwa bermula saat Miftakhul Mubarok, yang saat itu menjalankan tugas sebagai Koordinator Forum Masyarakat Kokoh (FMK) dan Ketua BPD, menyalurkan bantuan CSR PT Semen Indonesia di Balai Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Baca Juga:
Dalam kegiatan tersebut, korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas berupa tindakan meludahi wajah, yang dilakukan langsung oleh Kades Temaji, Suryanto.
Merasa direndahkan martabatnya, Miftakhul melaporkan kejadian itu ke Polsek Jenu dengan Nomor Laporan: LPM/21/XI/2024/SPKT/Polsek Jenu/Polres Tuban.
Tak berhenti di tingkat Polsek, korban kemudian meminta pendampingan LBH KP Ronggolawe Tuban. Atas permohonan tersebut, perkara dilimpahkan ke Polres Tuban agar penanganannya lebih objektif dan transparan.
Serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, terlapor, serta menghadirkan saksi ahli pidana, bahasa, dan pemerintahan. Upaya mediasi sempat direncanakan, namun tidak menemukan titik temu.
Pada 5 Mei 2025, penyidik Polres Tuban resmi menetapkan Suryanto sebagai tersangka. Namun proses hukum tidak berjalan mulus. Berkas perkara beberapa kali dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri Tuban dengan berbagai petunjuk tambahan.
Meski penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa, termasuk menghadirkan saksi ahli tambahan dan pejabat dari PT Semen Indonesia, berkas perkara kembali dikembalikan. Kondisi ini memunculkan persepsi publik terkait lambannya kepastian hukum bagi korban.
Merespons proses yang berlarut-larut, IKA PMII Tuban melakukan hearing ke Kejaksaan Negeri Tuban pada 7 Agustus 2025. Hearing tersebut menuntut kejelasan penanganan perkara yang telah berjalan hampir 9 bulan tanpa kepastian.
Penantian panjang itu akhirnya berujung pada kepastian. Pada 9 Desember 2025, korban menerima surat pemberitahuan bahwa perkara ditetapkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
Dua hari kemudian, 11 Desember 2025, perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban. Sidang yang dipimpin Hakim Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., memutuskan bahwa terdakwa Suryanto terbukti bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan pidana dengan masa percobaan 2 bulan.
Kasus ini menjadi cermin bahwa memperjuangkan keadilan, bahkan dalam perkara tipiring, bukanlah hal mudah. Proses panjang ini sekaligus menjadi ujian bagi aparatur penegak hukum untuk tetap profesional, transparan, dan bebas dari dugaan keberpihakan.
Korban dan pendamping hukum menyampaikan apresiasi kepada Polres Tuban, khususnya tim penyidik, atas kinerja yang dinilai objektif, berintegritas, dan profesional, sehingga akhirnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Perjalanan ini memberi pelajaran penting tentang pendampingan hukum bagi korban dan pentingnya komitmen aparat penegak hukum untuk tetap berada di rel keadilan,” ungkap Suwarti pihak pendamping korban dalam rilis resmi yang diterima Redaksi berandaonline.id, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting agar perlindungan martabat warga dan supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa pandang jabatan. (*)
















