Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan hutang oleh negara menggunakan dokumen fiktif bernama Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN).
Dua orang tersangka, yakni A.D. dan H.T. (DPO), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
IPDA M. Imam Wahyudi Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Tuban, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan kepada korban bahwa hutangnya akan dilunasi oleh negara melalui program SBKKN.
Baca Juga:
Namun, untuk dapat mengikuti program fiktif tersebut, korban diminta membayar biaya administrasi sebesar 10% dari total nilai pokok hutang yang dimiliki.
“Tersangka menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang meyakinkan korban. Mereka menjanjikan hutang korban bisa lunas melalui SBKKN, padahal faktanya tidak ada program seperti itu dari Pemerintah maupun dari PT. Bank Rakyat Indonesia,” ungkap IPDA Imam pada Rabu (6/8).
Polres Tuban menegaskan bahwa SBKKN adalah dokumen fiktif dan tidak pernah diakui atau digunakan sebagai alat pelunasan hutang oleh lembaga keuangan resmi seperti PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi pemerintah manapun.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran pelunasan hutang yang mengatasnamakan negara atau bank tertentu tanpa verifikasi resmi.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan satu tersangka lainnya masih dalam pencarian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modifikasi modus penipuan yang terus berkembang, terutama yang menyasar masyarakat dengan permasalahan keuangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pelunasan hutang yang terdengar terlalu bagus atau tidak masuk akal. Verifikasi terlebih dahulu informasi tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Tips Menghindari Penipuan Berkedok Pelunasan Hutang:
– Cek kebenaran program ke instansi resmi seperti OJK atau perbankan terkait.
– Jangan memberikan data pribadi atau membayar uang apapun tanpa kejelasan hukum.
– Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan tawaran mencurigakan. (*)
















