Beranda Tuban – Komitmen Polres Tuban dalam memberantas praktik tambang ilegal dibuktikan dengan tuntasnya penyidikan kasus tambang ilegal milik TM. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21, dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
TM ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban saat kedapatan melakukan aktivitas tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Ini bukti komitmen kami. Kalau ada aktivitas tambang ilegal, kami tindak. Tidak ada kompromi,” tegas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga:
Dimas menjelaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan. Kami sudah petakan sejumlah lokasi. Kalau masih ada yang nekat beroperasi tanpa izin, pasti kami tindak,” jelas perwira lulusan Akpol 2016 itu.
Data sementara menyebutkan, ada lebih dari 10 titik tambang ilegal di Tuban. Jenisnya beragam, mulai dari tambang batu kapur, batu kumbung, hingga tanah urug.
Langkah tegas Polres Tuban ini sejalan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR-DPR beberapa waktu lalu. Presiden mengungkapkan bahwa terdapat 1.063 titik tambang ilegal di Indonesia yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Prabowo bahkan mengultimatum akan menindak siapa pun yang membekingi praktik tambang ilegal, termasuk pejabat tinggi sekalipun.
Kasus TM disebut bukan yang terakhir. Dimas memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin.
“Kalau ada laporan dari warga, pasti langsung kami tindak. Tidak ada alasan pembiaran,” tegasnya.
Polres Tuban pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal di sekitarnya. Komitmen pemberantasan tambang liar kini menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di wilayah tersebut. (*)
















