Beranda Jakarta – Kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang utama kasus kegawatdaruratan medis di Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang belum memahami siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan.
Apakah bisa menggunakan BPJS Kesehatan? Atau ditanggung oleh Jasa Raharja dan instansi lainnya?Untuk menjawab kebingungan tersebut, penting memahami mekanisme penjaminan biaya kecelakaan lalu lintas yang berlaku saat ini.
Meski menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak semua kejadian kecelakaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Menurut peraturan terbaru, BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan tertentu, terutama yang termasuk dalam kategori kecelakaan tunggal dan bukan merupakan bagian dari aktivitas kerja.
Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:
– Kecelakaan tunggal tanpa keterlibatan kendaraan lain
– Tidak berkaitan dengan aktivitas kerja
– Tidak disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri sendiri
– Peserta JKN aktif saat kejadianJika kecelakaan tidak memenuhi kriteria di atas, maka penjaminan biaya medis akan dialihkan ke instansi lain seperti Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, ASABRI, atau bahkan pemberi kerja.
Kapan Jasa Raharja yang Menjamin? Apabila kecelakaan melibatkan dua pihak atau lebih, misalnya antar kendaraan, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan ganda, dan penjamin pertama adalah Jasa Raharja.
Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban hingga batas maksimal Rp20 juta. Jika pengobatan melebihi nilai tersebut, maka sisanya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai ketentuan.
Prosedur Penting: Segera Urus Laporan Polisi. Agar penjaminan berjalan lancar, korban atau keluarga harus segera membuat Laporan Polisi (LP) setelah kejadian. Laporan ini menjadi dasar penentuan siapa yang berwenang menanggung biaya pengobatan.
Tanpa Laporan Polisi, proses klaim bisa tertunda bahkan ditolak, karena status kecelakaan tidak dapat diverifikasi secara hukum.
Kecelakaan Saat Berangkat atau Pulang Kerja? Ini Bukan Tanggung Jawab BPJS Kesehatan. Banyak pekerja belum mengetahui bahwa kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.
Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab bukan BPJS Kesehatan, melainkan:
– BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor swasta
– PT Taspen (Persero) untuk ASN dan pensiunan sipil
– PT ASABRI (Persero) untuk anggota TNI, Polri, dan pensiunan militer
Penting bagi pekerja untuk memastikan mereka terdaftar aktif di program jaminan kecelakaan kerja yang sesuai.
Pesan Penting: Cek Status JKN Anda. Salah satu kesalahan umum masyarakat adalah tidak memeriksa status keaktifan JKN hingga terjadi kejadian darurat. Padahal, agar bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat kecelakaan, kepesertaan harus aktif tanpa tunggakan iuran.
Tips Cegah Masalah Klaim:
– Selalu aktifkan kepesertaan JKN
– Simpan dan bawa dokumen penting (KTP, kartu JKN, SIM, STNK)
– Laporkan kecelakaan ke polisi dalam 1×24 jam- Kenali peran masing
-masing penjamin (BPJS, Jasa Raharja, BPJamsostek)
-Biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas tidak selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis kecelakaan, lokasi, kronologi, dan status kepesertaan sangat memengaruhi siapa penjaminnya. Agar tidak bingung saat kejadian, pahami mekanisme penjaminan dan pastikan seluruh dokumen administratif lengkap. (*)
















