Beranda Tuban – Upaya penyelesaian konflik internal yang berkepanjangan di Klenteng ternama di Kabupaten Tuban terus ke arah progres yang positif. Dalam pertemuan lintas lembaga yang melibatkan DPRD Tuban, Forkopimda, Kabag Hukum, Kodim, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol hingga perwakilan umat Buddha, disepakati bahwa penyelesaian konflik dilakukan secara internal oleh umat klenteng tanpa melalui jalur hukum.
“Biar konflik ini bisa segera berakhir dan umat bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan tentram,” tegas Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, dalam pernyataan resminya usai rapat koordinasi, Selasa (5/8/2025).
Forkopimda dan pihak terkait menekankan bahwa penyelesaian konflik sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan diselesaikan dalam ranah internal umat. Pihak luar seperti profesi, kelompok, maupun individu non-umat diharapkan bersikap netral dan mendorong rekonsiliasi.
Baca Juga:
“Kami tidak berharap konflik ini berakhir di pengadilan. Meski proses hukum telah berjalan, kita hormati, namun penyelesaian utamanya tetap diserahkan ke umat,” tambah Fahmi.
Untuk menindaklanjuti konflik yang juga melibatkan pemecatan sepihak karyawan dan dualisme pengelolaan internal, Komisi II DPRD Tuban akan kembali menggelar pertemuan pada 11 Agustus 2025 dengan mengundang sejumlah pihak, yaitu:
– 3 orang dari Surabaya
– 8 orang yang menyerahkan mandat ke pengelola
– 14 pengurus dan penilik
– 3 orang pelapor
– 2 karyawan yang disebut sebagai pemicu konflik: Soejanto/ Jing Hay dan Ratnasari
– Perwakilan Forkopimda
– Kabag Hukum, Kesbangpol
– Bapemas Buddha Jatim
– Kementerian Agama
Diketahui, Soejanto dan Ratnasari, dua orang yang menjadi sorotan utama dalam konflik ini, merupakan warga Surabaya yang diduga sebagai bawahan dari Sumargono, salah satu tokoh sentral dalam dinamika internal pengelolaan klenteng.
Selain memicu konflik internal umat, kehadiran Suyanto dan Ratna juga disebut menjadi pemicu pemecatan karyawan secara sepihak sejak tahun 2002 hingga 2024.
Beberapa korban PHK bahkan berasal dari warga sekitar klenteng yang telah mengabdi puluhan tahun.
“Saya ini tetangganya klenteng. Banyak warga sekitar menggantungkan hidup dari aktivitas di klenteng. Tapi karena konflik ini, tempat itu seperti mati suri. Jualan sepi, pekerjaan hilang, dan indeks toleransi agama bisa ikut turun,” ungkap Fahmi dengan nada prihatin.
Komisi II DPRD Tuban berkomitmen menjadi fasilitator agar konflik yang sudah berlangsung cukup lama ini segera mencapai titik temu. Sayangnya, dalam pertemuan hari ini, sejumlah pihak yang diundang seperti tiga penggugat dan tiga dari delapan pemegang mandat tidak hadir.
“Kami ingin menjembatani konflik ini, tapi yang kami undang malah tidak datang. Padahal, niat kita baik: mencari solusi damai bersama, bukan memperpanjang masalah,” imbuh politisi Dapil 5 itu.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa pemilihan pengurus klenteng tanggal 8 lalu telah berjalan sesuai AD/ART terbaru yang kini telah diserahkan ke DPRD. Status klenteng sebagai perkumpulan, bukan yayasan, juga dikonfirmasi.
Dengan keterlibatan penuh DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen terkait, besar harapan bahwa konflik internal umat klenteng ini dapat segera berakhir tanpa membawa persoalan ke ranah hukum.
Pertemuan lanjutan pada 11 Agustus menjadi momentum penting untuk mencapai rekonsiliasi total demi ketenteraman umat dan masyarakat sekitar. (*)
















