Beranda Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban memastikan roda pemerintahan, pelayanan publik, hingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal pascaberakhirnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021.
Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban telah menyiapkan langkah konkret terkait penataan aparatur, khususnya bagi 39 PPPK yang masa kontraknya berakhir dan didominasi formasi guru.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PANRB guna memastikan proses penataan pegawai berjalan sesuai regulasi.
Baca Juga:
PPPK yang kontraknya telah berakhir tetap memiliki peluang untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), selama tersedia formasi dan masih memenuhi ketentuan batas usia.
“PPPK tersebut diberhentikan dengan hormat karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Hak kepegawaiannya tetap diberikan, termasuk Jaminan Hari Tua melalui Taspen,” terang Fien, Selasa (13/1).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tuban telah melakukan pendataan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga.
Kebutuhan sumber daya manusia akan dipenuhi melalui skema redistribusi aparatur sipil negara (ASN), sehingga penempatan pegawai dapat menjangkau satuan kerja terkecil.
Redistribusi ASN dilakukan berdasarkan analisis jabatan, usia, domisili, serta jumlah formasi yang tersedia di masing-masing unit kerja. Langkah ini diharapkan mampu menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus pemerataan tenaga ASN di wilayah Kabupaten Tuban.
Selain itu, Pemkab Tuban juga menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 guru dinyatakan memenuhi syarat untuk segera ditempatkan.
Sementara 16 ASN akan memasuki masa pensiun pada 2026, dan satu ASN belum memenuhi persyaratan karena latar belakang pendidikan diploma tiga. ASN lulusan D3 tersebut akan ditempatkan sebagai staf di kantor kelurahan.
Tak hanya itu, penataan pegawai juga dilakukan melalui skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data, informasi, dan administrasi di OPD, puskesmas, serta sekolah negeri.
Meski bertugas di sekolah, PPPK Paruh Waktu bukan berperan sebagai guru kelas, melainkan tenaga administrasi pendidikan.
Pembiayaan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban. Adapun formasinya terbagi menjadi tiga, yakni Penata Layanan Operasional bagi lulusan strata satu, Pengelola Layanan Operasional untuk lulusan diploma tiga, serta Operator Layanan Operasional bagi lulusan SMA.
Fien menegaskan, seluruh kebijakan penataan dan pengembangan ASN ini merupakan bagian dari penerapan sistem merit untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Salah satu tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan publik di Kabupaten Tuban secara berkelanjutan. (*)
















