Beranda Tuban – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Tuban tahun 2025 masih tersendat. Hingga akhir Oktober, realisasi penyerapan baru mencapai Rp181,92 miliar atau sekitar 59 persen dari total pagu Rp307,05 miliar. Dari 311 desa penerima, baru 20 desa yang berhasil lolos tahap kedua penyaluran.
Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keterlambatan penyaluran ini salah satunya disebabkan adanya perubahan aturan penyaluran dari pemerintah pusat.
Perubahan tersebut menyangkut pembagian dana Earmark dan Non Earmark, di mana dana Non Earmark harus melalui proses pengajuan dari masing-masing desa.
Baca Juga:
“Sejak 18 September lalu, penyaluran dana desa sempat tertahan akibat kebijakan pusat. Namun beberapa minggu terakhir akses penyalurannya sudah dibuka kembali,” ujar Martina di kantornya, Rabu (29/10) pagi.
Menurutnya, dana Earmark seperti bantuan langsung tetap bisa dicairkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Namun untuk dana Non Earmark, desa harus sigap dalam menyiapkan administrasi agar bisa mencairkan dananya tepat waktu.
“Kalau administrasinya belum selesai sampai batas waktu, otomatis tidak bisa cair,” imbuhnya.
Saat ini, baru 20 desa yang berhasil mencairkan dana tahap kedua. Sedangkan 49 desa lainnya masih dalam proses pengajuan dengan nilai total Rp9,94 miliar. Artinya, masih ada 291 desa yang terancam tidak bisa mencairkan DD Non Earmark senilai Rp64,6 miliar.
Situasi ini membuat persaingan antar-desa semakin ketat, layaknya “pacuan kuda”. Siapa yang cepat menyiapkan berkas dan pengajuan, dialah yang berpeluang mendapatkan limpahan dana lebih dulu.
Selain Dana Desa, secara keseluruhan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di Kabupaten Tuban hingga September 2025 telah mencapai Rp1,68 triliun atau sekitar 71 persen dari total pagu Rp2,38 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
– Dana Bagi Hasil (DBH): Rp340,15 miliar (61%)
– Dana Alokasi Umum (DAU): Rp886,53 miliar (82%)
– DAK Fisik: Rp3,55 miliar
– DAK Non Fisik: Rp277,25 miliar (68%)
Martina menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyaluran bisa rampung sebelum akhir tahun anggaran.
“Kami mendorong pemerintah desa dan daerah agar lebih cepat menuntaskan administrasi penyaluran, supaya dana yang sudah dialokasikan bisa segera dimanfaatkan masyarakat,” tutupnya. (*)
















