Beranda Tuban – Kasus dugaan penggelapan mobil kembali mencuat di Tuban. Sebuah mobil Honda Mobilio putih dengan nomor polisi S 1289 BW dilaporkan dibawa kabur oleh seorang wanita berinisial ISS (43), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Korban dalam kasus ini adalah Lisa Aviana (29), warga Desa Talang Kembar, Kecamatan Montong, Tuban.
Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2024, ketika pelaku meminjam mobil korban dengan dalih akan digunakan untuk operasional kepolisian.
Baca Juga:
Avi sapaan akrabnya awalnya percaya karena pelaku merupakan teman dekat. Tak hanya mobil, korban juga menyerahkan BPKB dan KTP kepada pelaku.
Korban dijanjikan akan menerima uang sewa Rp6,5 juta per bulan, namun hingga kini, sepeser pun tidak diterima.
Belakangan terungkap, mobil tersebut justru digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Wahyu dan Tian.
Selain Honda Mobilio, sebelumnya juga ada unit Brio yang sempat digadaikan namun sudah dikembalikan.
Mobil Honda Mobilio milik Avi hingga kini belum diketahui keberadaannya.
“Setiap kali diminta untuk mengembalikan mobil, pelaku kerap beralasan mobil masih dirental dan pihak penyewa menginginkan unit seperti milik korban. Namun alasan tersebut berulang-ulang dan tak pernah jelas,” ujar Avi.
Avi yang sehari-hari bekerja sebagai admin di KPM TRANS di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tuban hampir dua bulan lalu.
Dalam surat resmi dari Satreskrim Polres Tuban dengan nomor B/310/VIII/Res.1.11./2025/Satreskri tertanggal 1 Agustus 2025, disebutkan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Namun, pelaku dan beberapa saksi sudah dua kali tidak menghadiri panggilan klarifikasi dari polisi,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana penggelapan, dan tidak ada kaitannya dengan operasional Polres Tuban seperti yang diungkap pelaku kepada korban.
“Sudah kami kirimkan undangan klarifikasi sebanyak dua kali, namun terlapor maupun saksi belum hadir. Proses masih berlanjut,” ujar AKP Dimas saat dikonfirmasi terpisah.
Avi telah melampirkan sejumlah bukti pendukung dalam laporannya, antara lain:
– Bukti percakapan via chat
– Surat keterangan dari pihak finance
– Bukti transfer pembayaran awal kerja sama
Korban berharap polisi bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan menemukan mobil miliknya. Ia juga meminta pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.(*)
















