Mobilnya Digadaikan Diam-Diam, Eks DPRD Tuban Minta Polisi Tangkap Penadah

Editor

Berita

Muh. Fuad mendatangi Polres Tuban harapkan penadah mobilnya ditangkap. (Foto/IMR)

Beranda Tuban – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2014–2019, Moh Fuad (54), mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan kasus penggelapan mobil pribadi miliknya.

Politikus Partai Demokrat asal Desa Jatisari, Kecamatan Senori, ini berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2022 tersebut.

Kedatangan Moh Fuad ke Polres Tuban bukan dalam kapasitas politik, melainkan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil Toyota Innova tahun 2014 oleh seorang perempuan bernama Tatik Widyaningsih, warga Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori.

Fuad mengungkapkan bahwa mobil miliknya dipinjam oleh Tatik pada 4 Juli 2022 dengan alasan keperluan perjalanan ke Yogyakarta. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Waktu itu saya pikir cuma dipakai sebentar, mungkin dua atau tiga hari. Tapi sampai beberapa hari kemudian, mobil tidak juga dikembalikan,” ujar Fuad.

Kecurigaan semakin kuat ketika upaya komunikasi dengan Tatik membuahkan pengakuan mengejutkan: mobil telah digadaikan kepada seseorang berinisial B, warga Bojonegoro. Transaksi tersebut bahkan disebut melibatkan bukti transfer atas nama S, yang identitasnya hingga kini belum terungkap.

Setelah menjadi buron selama hampir tiga tahun, Tatik Widyaningsih akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban pada 3 Juli 2025. Meski demikian, Fuad meminta agar aparat penegak hukum juga serius dalam mengejar pihak penadah mobil.

“Saya datang ke sini supaya polisi benar-benar bisa mengusut penadahnya. Jangan sampai hanya pelaku utama yang ditangani, sementara penadahnya lepas begitu saja. Karena jika penadah masih berkeliaran, dimungkinkan akan ada korban lainnya juga,” tegasnya.

Fuad juga melayangkan aduan tambahan ke Propam Polres Tuban, guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa penyidikan kasus ini berjalan lancar.

“Penyidikan tidak ada kendala, tersangka Tatik Widyaningsih sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan. Saat ini kami juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, keberadaan mobil Toyota Innova milik korban, juga sudah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

“Kami terus melacak keberadaan barang bukti tersebut. Mobil itu sudah resmi masuk DPB dan sedang kami telusuri,” imbuhnya. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar