Beranda Tuban – Kasus penipuan berkedok audit pajak kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang ibu rumah tangga bernama Yunanik (51), warga Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, harus menelan kerugian hingga Rp878.600.000 setelah mengikuti rangkaian instruksi pelaku yang mengaku sebagai pegawai pajak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025, ketika korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku petugas pajak.
Pelaku menakut-nakuti Yunanik dengan dalih adanya audit dan pemeriksaan transaksi yang disebut berisiko memicu pengawasan PPATK serta pengenaan pajak tinggi bila tidak segera dipindahkan ke rekening tertentu.
Baca Juga:
“Awalnya dia membahas soal pajak, lalu bilang kalau uang di rekening saya harus dipindahkan supaya tidak terkena pajak. Saya sempat menolak, tapi dia mengaku hanya membantu dan meyakinkan bahwa prosesnya aman,” ujar Yunanik saat ditemui di rumahnya, Jumat (21/11/2025).
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta Yunanik membuka rekening baru melalui aplikasi alo bank. Korban diminta mengirim foto KTP, membeli materai, dan mengikuti seluruh proses pembuatan akun sesuai petunjuk pelaku melalui telepon dan WhatsApp.
Setelah rekening baru selesai dibuat, pelaku meminta korban melakukan uji coba transfer kecil.
“Saya transfer Rp50 ribu lalu saya tarik lagi, memang bisa. Dia bilang, ‘Jangan takut Bu, ini rekening atas nama ibu sendiri’,” tuturnya.
Kepercayaan korban semakin meningkat setelah beberapa uji coba transaksi dinilai berhasil. Pelaku terus mengarahkan korban untuk melakukan transfer dengan alasan audit belum selesai dan membutuhkan langkah tambahan agar proses cepat rampung.
Bahkan, korban diminta menggunakan dua ponsel sekaligus demi kelancaran proses.
Pelaku diketahui beberapa kali berganti nama, mulai dari Ahmad Syahroni hingga Jaka Satria, yang semuanya mengaku bekerja di kantor pajak. Mereka bahkan berjanji akan datang langsung ke rumah korban.
Penipuan mencapai puncaknya ketika pelaku meminta transfer dalam jumlah besar, mulai dari Rp300 juta hingga Rp200 juta dalam sekali instruksi.
Merasa ada kejanggalan, Yunanik akhirnya meminta sepupunya mengecek identitas pelaku di KPP Pratama Tuban.
“Hasilnya, tidak ada pegawai dengan nama-nama itu. Saat itu saya sadar telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.
Setelah menyadari dirinya tertipu, Yunanik langsung melapor ke Polres Tuban dan mendatangi pihak bank untuk meminta penanganan lebih lanjut. Korban kemudian diarahkan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur.
“Saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada orang lain. Dan saya berharap uang saya bisa kembali dan pihak bank bisa membantu prosesnya,” tutupnya. (*)
















