Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian di area industri PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), tepatnya di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1) yang berlokasi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, dan dilaporkan secara resmi oleh pihak PT SBI sebagai korban. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Minggu (4/1/2026).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku berinisial KP (42) dan SN (36). Keduanya merupakan warga Dusun Mliwang, Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Baca Juga:
“Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil pencurian dan alat yang digunakan,” ujar AKP Bobby.
AKP Bobby menjelaskan, pencurian dilakukan saat kedua pelaku bekerja shift 2 di PT SJU. Saat berada di area pabrik, pelaku melihat kabel grounding dan kemudian berniat mengambilnya.
“Pelaku mencongkel klem pengait kabel menggunakan kunci reset, kemudian memotong kabel dengan tang potong. Kabel dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang mereka bawa,” jelasnya.
Barang yang dicuri berupa kabel grounding ukuran 1×95 mm dengan panjang sekitar 15 meter.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Kabel grounding ukuran 1×95 mm panjang ±15 meter, 2 buah kunci reset2 buah tang potong, 2 tas punggung (merek ROCKERS dan SWEEP.CO), 2 stel seragam kerja PT SJU, 2 stel alat pelindung diri (helm proyek warna kuning, sepatu safety warna coklat, dan kacamata safety hitam), ID card karyawan, 1 flashdisk berisi rekaman video CCTV.
Akibat pencurian tersebut, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Tuban bersama keamanan internal PT SBI melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 2 Januari 2026, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)
















