Beranda Tuban – Dua pemuda di Kabupaten Tuban kini harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam dua kasus penganiayaan terpisah.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Tuban pada Rabu sore (13/8/2025), Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi menjelaskan bahwa dua kasus penganiayaan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Widang pada 8 Agustus dan di Kecamatan Plumpang pada 12 Agustus 2025.
Baca Juga:
Kasus pertama terjadi di Dusun Mrutuk, Kecamatan Widang. Pelaku bernama Saiful Anam (22) mendatangi tempat kerjanya yang lama dalam kondisi diduga mabuk.
Tanpa alasan yang jelas, ia mengamuk dan menganiaya seorang pria bernama Munir yang tidak dikenalnya.
“Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah dan dada. Saat ini kami masih mendalami jenis minuman yang dikonsumsi pelaku,” jelas Ipda Rudi.
Korban mengalami luka lebam akibat pukulan tersebut dan langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Berkat laporan cepat dari korban, pelaku berhasil diamankan oleh tim Jatanras di wilayah Plumpang.
Sementara itu, kasus penganiayaan kedua dipicu oleh motif asmara. Pelaku bernama Aji Saputra (AS) nekat menghajar korban Bowo Laksono (21) setelah melihat pacarnya, Mega (22), berboncengan motor dengan korban di area kos – kosan di Plumpang.
“Pelaku mengaku spontan memukul korban saat mengetahui pacarnya datang bersama korban. Pemukulan dilakukan dalam kondisi sadar, tanpa pengaruh alkohol,” ungkap Ipda Rudi.
Korban mengalami lebam di bagian mata dan pipi, bahkan sempat pingsan akibat serangan tersebut.
Pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong. Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan.
“Apapun alasannya, kekerasan bukan solusi. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Ipda Rudi. (*)
















