Beranda Tuban – Kasus pencabulan kembali dialami oleh seorang pelajar di Kabupaten Tuban. Pelakunya tak lain gurunya sendiri. Unit PPA Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan pelaku pencabulan pada 23 Mei 2025.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, bahwa pelajar yang menjadi korban pencabulan berusia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP. Pelakunya adalah oknum guru SMP di Kabupaten Tuban.
“Korban mengalami pencabulan di area ladang/ sawah pada Mei 2024,” ujar Dimas dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Baca Juga:
Sesuai keterangan pelaku, Dimas menerangkan, awalnya pelaku yang merupakan guru korban mengajak jalan-jalan sampai di tempat yang sepi kemudian pelaku mengajak ngobrol korban.
Dari obrolan itulah, pelaku kepikiran mencabuli korban dan selanjutnya pencabulan pertama terjadi. Tak berhenti disitu, pelaku untuk kedua kalinya kembali mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat yang kemudian pencabulan kedua kembali terjadi.
Dua kali anaknya diajak oleh gurunya, orang tua korban marah karena sempat mencarinya. Setelah tahu korban diantar pulang oleh pelaku, orang tuanya tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Polres Tuban.
Setelah menerima laporan, Dimas menerjunkan anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Petugas UPPA juga melakukan analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
“Atas gelar perkara tersebut akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas tindak pidana pencabulan terhadap anak, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Th 2016 Tentang Perubahan ke Dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (*)
















