Outlet 23 HWG Tuban Kena Penolakan Berlapis, Izin OSS dan Rekom Pemda Belum Beres

Editor

Fokus

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menegaskan bahwa hasil rapat menyimpulkan outlet 23 HWG belum memiliki izin apa pun. (Foto/dok. Istimewa)

Beranda Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan bahwa izin usaha penjualan minuman beralkohol diberlakukan sangat ketat dan harus melalui tahapan resmi, mulai dari sistem Online Single Submission (OSS) hingga rekomendasi Kepala Daerah. Penegasan ini menyusul munculnya outlet 23 HWG di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semanding, yang dipastikan belum mengantongi izin usaha.

Melalui rapat koordinasi lintas instansi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban memastikan bahwa outlet tersebut belum memenuhi satu pun persyaratan perizinan. Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menjelaskan bahwa perizinan usaha minuman beralkohol tidak dapat diproses secara instan. Seluruh pelaku usaha wajib mengajukan permohonan melalui OSS, yang selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis dari perangkat daerah terkait.

“Setelah pengajuan melalui OSS, akan dilakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis. Selain itu, usaha penjualan minuman beralkohol harus memperoleh surat penetapan atau rekomendasi dari Kepala Daerah. Tanpa itu, usaha tidak boleh beroperasi,” tegas Esti, Jumat (30/01/2026).

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat dokumen perizinan yang masuk maupun diterbitkan atas nama outlet 23 HWG, baik di OSS maupun di DPMPTSP Kabupaten Tuban. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah secara tegas melarang outlet tersebut untuk beroperasi.

“Apabila tetap beroperasi tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Di sisi lain, hasil laporan lapangan juga menunjukkan bahwa pemilik lahan tidak memberikan persetujuan atas penggunaan lokasi untuk usaha penjualan minuman beralkohol. Bahkan, papan nama outlet yang sempat terpasang telah diturunkan sebagai bentuk penolakan.

Esti menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban akan terus mengintensifkan pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan regulasi perizinan, menjaga ketertiban usaha, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar