Beranda Bojonegoro – Seorang pasien perempuan bernama Duwi Pertiwi (24), warga Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, mengaku menjadi korban dugaan malapraktik medis saat menjalani operasi tulang punggung di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, pada 12 Agustus 2025.
Bukannya sembuh, Duwi justru mengalami luka bakar serius di kaki kirinya usai menjalani operasi, yang diduga disebabkan oleh korsleting alat medis selama prosedur berlangsung.
Duwi menceritakan awal mula kejanggalan yang ia rasakan usai sadar dari bius total. Operasi yang seharusnya fokus pada tulang punggung, justru membuatnya merasakan rasa sakit tak biasa di kaki kiri.
Baca Juga:
“Saat operasi itu, dibius total jadi nggak merasakan apa-apa. Tapi pas sadar, kaki kiri terasa tebal dan sakit banget. Pas saya lihat, kok malah diperban,” ujar Duwi, Kamis (11/9/2025).
Belakangan diketahui, Duwi mengalami luka bakar derajat tiga akibat gangguan listrik pada alat medis Electro Surgical Unit (ESU) atau biasa disebut “cauter”.
Luka tersebut cukup parah, bahkan membuat Duwi harus menjalani operasi tambahan di bagian lutut kiri dengan sekitar 30 jahitan.
“Besok harinya langsung operasi lagi di lutut karena lukanya besar. Katanya akibat alat yang korslet saat operasi punggung,” imbuhnya.
Pihak keluarga mengaku sangat kecewa dan bingung dengan insiden tersebut. Yudi, salah satu kerabat Duwi, mengatakan pihak rumah sakit sempat tidak memberikan penjelasan jelas terkait luka bakar yang terjadi.
“Kami sempat bingung, karena yang dioperasi punggung, tapi kenapa justru ada luka besar di kaki kiri? Awalnya tidak ada penjelasan, baru diberi keterangan setelah 19 hari,” ungkap Yudi.
Ia menegaskan bahwa keluarga siap menempuh jalur hukum jika RSUD tidak menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Ani Pujiningrum, membantah bahwa insiden ini merupakan malapraktik. Ia menyebut luka yang dialami Duwi adalah kejadian tidak diinginkan (KTD) dalam dunia medis.
“Pemasangan alat dilakukan sesuai prosedur. Luka yang muncul bukan karena kesalahan medis, tapi murni insiden teknis,” katanya.
Sementara itu, dr. Donny Noerhadiono, dokter ortopedi yang menangani Duwi, mengakui bahwa ini kali pertama dalam 12 tahun praktiknya mengalami kejadian seperti ini.
“Lukanya sebesar setengah telapak tangan. Ini kejadian langka, mungkin 1 banding 1000 kasus. Sayangnya terjadi pada pasien kami,” ujar dr. Donny.
Kini, Duwi harus beraktivitas menggunakan alat bantu jalan akibat luka yang dideritanya. Kondisi ini sangat membatasi geraknya dan membuat proses pemulihan menjadi lebih lama.
“Kami ingin pihak rumah sakit bertanggung jawab sampai Duwi benar-benar sembuh. Kalau tidak, kami siap bawa ke jalur hukum,” tegas Yudi.
Meski RSUD telah menyampaikan permintaan maaf dan komitmen pengobatan hingga sembuh, keluarga berharap kejadian ini menjadi evaluasi besar bagi sistem pelayanan medis, terutama di rumah sakit pemerintah. (*)
Catatan Editor: Kasus dugaan malapraktik seperti ini kembali mengingatkan pentingnya standar keamanan alat medis dan transparansi komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Perlu pengawasan yang lebih ketat agar insiden serupa tidak terulang.
















