Beranda Tuban – Belum lama ini, sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tuban, yang menjadi peringatan penting bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Kasus ini melibatkan seorang remaja laki-laki berinisial KA (19) yang diduga melakukan tindak cabul dan persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial RO (16) pada 25 Mei 2025.
Kronologi menurut data dari Satreskrim Polres Tuban pada pagi hari, Minggu 25 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku di sebuah pantai di Kabupaten Tuban. Korban dan pelaku sebelumnya sudah berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Mereka berdua kemudian menghabiskan waktu di sana, berbincang di bawah sebuah gubug yang ada di pantai. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku dengan tipu muslihat dan paksaan meminta korban untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, yang kemudian berujung pada tindak kekerasan seksual.
Setelah peristiwa tersebut, korban merasa ketakutan dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, yang langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berbekal laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku yang berinisial KA (19) berhasil ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tuban. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 82 Jo. Pasal 76 E dan Pasal 81 Jo. Pasal 76 D yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar anak, karena tidak jarang anak-anak bisa menjadi korban karena kurangnya pengawasan atau pemahaman tentang bahaya yang ada di sekitar mereka.
“Kami berharap orang tua dapat lebih mengawasi anak-anak mereka dalam hal pergaulan, terutama dalam era digital seperti sekarang ini, di mana anak-anak bisa dengan mudah terpapar pada situasi yang berisiko. Perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tugas kita bersama sebagai keluarga dan masyarakat,” ujar AKP Dimas, Sabtu (20/9/2025).
Penting untuk membangun kesadaran akan perlindungan anak, bukan hanya di lingkungan rumah, tetapi juga di sekolah, masyarakat, dan di mana pun anak berada. Pemerintah dan aparat kepolisian terus berupaya melakukan edukasi dan penegakan hukum untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Orang tua disarankan untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka, mengajarkan tentang bahaya kekerasan, serta bagaimana cara melindungi diri dari orang-orang yang mungkin memiliki niat buruk.
“Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman,” pungkasnya.(*)
















