Beranda Tuban – Sidang praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Kapolres Tuban akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (11/11/2025) siang.
Sidang tersebut sempat tertunda karena pihak termohon belum mempersiapkan berkas materi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Duano Aghaka dengan menghadirkan pemohon Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, yang didampingi kuasa hukumnya Wahabi Martanio.
Baca Juga:
Adapun pihak termohon, Kapolres Tuban, diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polres Tuban.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan yang berisi keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial W, terkait bisnis usaha ritel.
Wahabi menilai penghentian perkara yang dilaporkan sejak 25 April 2025 tersebut janggal karena dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.
“Penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Wahabi, kliennya telah menanamkan investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan.
Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik justru menghentikan perkara tersebut.
“Setelah mediasi, justru prosesnya dihentikan. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon menilai alasan penghentian perkara oleh penyidik tidak berdasar.
Pihak kepolisian beralasan tidak ditemukan novum baru dan menganggap kasus tersebut masuk ranah perdata karena adanya kontrak perjanjian antara kedua pihak.
“Jawaban termohon terlalu diplomatis. Mereka bilang tidak ada peristiwa pidana, padahal jelas ada rangkaian perbuatan yang merugikan klien saya,” tambah Wahabi.
Untuk mengungkap fakta hukum, pihak pemohon meminta agar penyidik yang menangani perkara dihadirkan dalam sidang sebagai saksi verbal lisan.
“Karena nanti yang disampaikan saksi verbal lisan ini akan menjadi fakta hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihak pemohon akan menghadirkan tiga orang saksi serta sejumlah bukti surat untuk memperkuat permohonan praperadilan.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto mengatakan pihak termohon menolak seluruh dalil dari pemohon. Namun, pihaknya akan berupaya menghadirkan penyidik dalam sidang sesuai permintaan.
“Termohon akan mengupayakan menghadirkan saksi penyidik jika tidak ada tugas lain,” ujarnya singkat.
Berdasarkan jadwal dari majelis hakim, sidang lanjutan praperadilan akan digelar pada Rabu, 12 November 2025, dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon.
Selanjutnya, pada 13 November giliran pihak termohon yang akan memberikan pembuktian, dan 14 November dijadwalkan sidang penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum perkara diputus. (*)
















