berandaonline.id – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, Wakil Bupati Tuban, Drs. Joko Sarwono, membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Tuban, Rabu (23/07/2025).
Acara tersebut berlangsung di Hotel Mustika Tuban dan diikuti oleh 933 perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo, para camat, serta perwakilan dari setiap desa masing-masing terdiri dari sekretaris desa, kaur perencanaan, dan petugas teknis pelaksana kegiatan fisik konstruksi.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Wabup Joko Sarwono menegaskan pentingnya akuntabilitas sebagai fondasi tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral dan sosial atas setiap kebijakan dan kegiatan yang dijalankan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penilaian akuntabilitas menyangkut prinsip transparansi, efektivitas, dan efisiensi.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bappeda Tuban itu menekankan bahwa perencanaan anggaran yang disusun secara rinci dan menyeluruh mampu mengurangi risiko kesalahan, sekaligus memastikan bahwa dana desa benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perencanaan yang cermat akan menghasilkan output dan outcome yang signifikan bagi kesejahteraan warga desa,” ucapnya.
Joko juga mengingatkan seluruh peserta untuk aktif mengikuti pendampingan, termasuk mengajukan pertanyaan jika menemui materi yang kurang dipahami.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap RAB menjadi kunci agar program-program desa berjalan sesuai perencanaan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tuban, Sony Kurniawan, M.A.P., yang membacakan sambutan Inspektur Inspektorat, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan akan berlangsung hingga 30 Juli 2025.
“Tujuan utamanya adalah memastikan perangkat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pekerjaan fisik konstruksi secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan menekan terjadinya temuan berulang dalam pengawasan keuangan dan aset desa.
Melalui pendampingan ini, pemerintah daerah berharap desa dapat semakin mandiri dan profesional dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam aspek perencanaan teknis dan administratif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi di tingkat desa yang diinisiasi oleh Inspektorat Tuban, sejalan dengan arahan nasional tentang penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
















