Beranda Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban serta 10 kepala sekolah yang menerima bantuan perangkat Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Penyidikan serentak ini dilaksanakan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia atas perintah Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah berlangsung sejak Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025).
“Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta 10 kepala sekolah penerima Chromebook dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek,” ungkap Yogi.
Yogi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan untuk menggali informasi terkait:
– Spesifikasi teknis perangkat Chromebook yang diterima.
– Kebermanfaatan perangkat dalam mendukung proses belajar mengajar.
– Kendala dan keluhan dari para pengguna di sekolah terkait pengoperasian perangkat TIK tersebut.
Selama proses pemeriksaan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pengadaan Chromebook.
“Pemeriksaan ini kami laksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI,” jelas Yogi.
Seluruh hasil pemeriksaan, termasuk dokumen dan barang bukti yang telah disita, akan dilaporkan secara berjenjang kepada tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.
“Selanjutnya seluruh hasil perkembangan pemeriksaan serta barang bukti yang telah disita akan kami serahkan ke Kejagung melalui Kejati,” tutup Yogi.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung RI membuka penyidikan atas indikasi penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan oleh Kemendikbudristek.
Program tersebut mencakup pengadaan perangkat TIK seperti Chromebook yang didistribusikan ke ribuan sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2019–2022. (*)
















