Beranda Tuban – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia kamar hunian warga binaan, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan lapas yang aman dan kondusif.
Barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari hasil razia rutin di blok hunian, meliputi senjata tajam rakitan, kartu remi dan domino, serta berbagai barang terlarang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menegaskan bahwa razia dan pemusnahan barang terlarang merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas Tuban dalam mendukung program pemerintah, khususnya pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar (pungli), dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga:
“Kami lakukan razia rutin setiap bulan, dan sewaktu-waktu dapat melaksanakan razia insidentil apabila terjadi suatu kejadian yang memerlukan tindakan cepat,” ujar Irwanto.
Ia menambahkan, ke depan Lapas Tuban akan terus memperketat pengawasan, termasuk terhadap barang titipan dari pengunjung, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang memiliki visi yang sama dalam menyukseskan program zero handphone, pungli, dan narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah berbahan drum, disaksikan oleh petugas terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan barang bukti hasil razia ini merupakan wujud komitmen kami untuk menciptakan kondisi lapas yang kondusif serta meminimalisir potensi konflik akibat keberadaan barang-barang terlarang,” pungkas Irwanto. (*)
















