Beranda Tuban – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Tuban.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah sosialisasi perizinan tambang kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tuban.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polres Tuban bersama pemerintah daerah dalam upaya menekan praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Baca Juga:
“Satreskrim Polres sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan ESDM Pemkab Tuban terkait perizinan tambang yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar Kanit Tipidter, Iptu I Made Riandika Darsana, Jumat (15/08/2025).
Pria yang akrab disapa Iptu Made tersebut menekankan bahwa pihaknya tidak hanya sebatas melakukan pendekatan persuasif, tetapi juga telah melakukan tindakan tegas di lapangan.
Salah satu bukti nyata adalah penindakan tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, yang dinilai telah melanggar aturan dan tidak mengantongi izin resmi.
“Tak hanya sosialisasi yang kami lakukan, tapi juga sudah melakukan penindakan hukum terhadap tambang ilegal di Punggulrejo, Rengel,” tegas Iptu Made.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Made juga mengimbau kepada seluruh pemilik tambang di wilayah Tuban agar tidak menyepelekan aspek perizinan.
Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan tambang menjadi atensi khusus Polres Tuban dan akan ditindak secara tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Sebelum kami lakukan penindakan tegas, lebih baik segera melengkapi dan menyelesaikan izin-izin yang diperlukan,” pungkasnya.
Langkah Polres Tuban ini sejalan dengan upaya menjaga ketertiban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pertambangan.
Diharapkan dengan adanya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Tuban, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar pentingnya menaati regulasi yang berlaku. (*)
















