Beranda Tuban – Polres Tuban menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026). Namun berbeda dari sebelumnya, dalam rilis kali ini Polres Tuban tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres Tuban dan dihadiri awak media.
Baca Juga:
Kapolres menjelaskan, KUHAP baru secara tegas melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka dalam konferensi pers karena dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.
“Merujuk Pasal 91 KUHAP, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” tegas AKBP Alaiddin.
Dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara Pasal 91 secara eksplisit melarang tindakan yang dapat menimbulkan kesan tersangka telah bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, penerapan KUHAP baru ini juga telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Meski tanpa menghadirkan tersangka, Polres Tuban tetap memaparkan keberhasilan pengungkapan empat laporan polisi kasus curanmor. Rinciannya, tiga kasus diungkap Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus oleh Polsek Jenu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti serta empat pelaku berinisial WW (21), HS (47), BBS (18), dan satu pelaku lain yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Tuban juga melakukan pengembalian barang bukti sepeda motor kepada para korban secara simbolis sebagai bentuk komitmen pelayanan dan kepastian hukum.
Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46) warga Kecamatan Jenu, mengaku motornya hilang saat diparkir di halaman belakang rumah dengan kunci masih menempel.
“Waktu saya tinggal, kuncinya masih menempel di motor, Pak,” ujarnya.
Korban lainnya, Masly Fahreza (27), tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya setelah sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang hilang di kawasan Pasar Bongkaran berhasil ditemukan.
“Senang banget, terima kasih buat Pak Polisi sudah menemukan motor saya,” ucapnya.
Hal serupa disampaikan Subakir (61), warga yang kehilangan dua sepeda motor sekaligus dan kini telah kembali.
“Ini yang satu motor milik anak saya, Pak,” katanya kepada Kapolres.
Selain curanmor, Kapolres Tuban juga memaparkan pengungkapan empat kasus narkotika oleh Satuan Resnarkoba Polres Tuban, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan satu kasus pil Pregabalin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21,79 gram sabu dan 780 butir pil Pregabalin, serta mengamankan lima tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 atau 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dengan penerapan KUHAP baru ini, Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk tetap transparan dalam penegakan hukum tanpa melanggar hak asasi dan asas praduga tak bersalah.(*)
















