Beranda Tuban – Kasus arisan bodong kembali mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Meski sudah banyak korban sebelumnya dan sempat viral di media sosial, puluhan warga masih saja tertipu dengan modus arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Peristiwa ini memuncak ketika puluhan korban mendatangi rumah terduga pelaku berinisial L (28) di Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Tuban, untuk menuntut pengembalian uang mereka. Sayangnya, rumah yang dituju sudah dalam keadaan kosong, dan pelaku diduga kabur.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudy, mengungkapkan awalnya pihaknya menerima laporan adanya dugaan penjarahan terhadap rumah pelaku.
Baca Juga:
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa puluhan orang yang datang tersebut adalah para korban arisan bodong yang hendak menagih hak mereka,” jelas IPDA Moch Rudy dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Polisi kemudian menenangkan massa dan mengingatkan para korban untuk tidak mengambil barang milik pelaku secara paksa, karena bisa berujung pidana.
“Korban jangan bertindak sendiri. Jika mengambil barang pelaku, justru bisa dikenakan pasal penjarahan. Kami imbau untuk melapor secara resmi ke Polres,” tegasnya.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai 52 orang dengan total kerugian mendekati Rp2 miliar. Modus yang digunakan pelaku adalah jual beli nomor arisan, di mana peserta dijanjikan bonus besar dalam waktu singkat.
Salah satu korban, Alfiana (28), warga Desa Pakis, Kecamatan Widang, mengaku kehilangan uang hingga Rp125 juta.
“Awalnya lancar, tiap bulan cair. Tapi belakangan macet. Uang saya enggak kembali, pelaku juga menghilang. Kami ke sini cuma ingin uang kami kembali,” ujar Alfiana.
Menurut Alfiana, arisan sempat berjalan lancar selama beberapa bulan pertama. Namun belakangan, pencairan berhenti, dan pelaku L tidak lagi bisa dihubungi.
“Rumahnya kosong, nomornya mati. Dari 50 korban, sekitar 40 orang datang ke rumahnya hari ini,” tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Tuban sedang melakukan pendataan dan meminta seluruh korban untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami buka ruang laporan untuk semua korban. Ini penting agar proses hukum bisa berjalan dan kerugian mereka bisa ditindaklanjuti,” pungkas IPDA Moch Rudy. (*)
















