Beranda Tuban – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Acara penyerahan remisi secara simbolis digelar di Lapangan Upacara Alun-Alun Tuban pada Minggu (17/8), dengan dihadiri oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra, dan Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana.
Sebanyak 271 narapidana menerima Remisi Umum (RU), dengan rincian 269 narapidana memperoleh remisi sebagian (RU-I), dan dua orang langsung dibebaskan (RU-II).
Baca Juga:
Selain itu, 322 narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD), dengan 318 orang memperoleh RD I dan empat orang dibebaskan langsung (RD II).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa hukuman.
Salah satu dampak positif dari pemberian remisi ini adalah penghematan anggaran negara, khususnya dari sisi pengeluaran untuk biaya makan narapidana.
Dalam hal ini, Lapas Tuban berhasil menghemat anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.047.684.000.
Anggaran tersebut sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi bagi warga binaan yang kini telah berkurang jumlahnya setelah pemberian remisi.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, remisi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi negara. Dengan berkurangnya jumlah narapidana, kami dapat mengurangi beban anggaran yang ditujukan untuk biaya makan, sehingga memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan dana tersebut untuk keperluan lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana.
Kalapas Tuban menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana.
Remisi merupakan pengakuan atas kesungguhan narapidana dalam menjalani program pembinaan dan menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.
“Dengan remisi ini, kami berharap narapidana yang menerima dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi secara positif. Tentu saja, remisi juga diharapkan dapat memotivasi narapidana lain untuk terus berupaya memperbaiki diri,” tambah Irwanto.
Pemberian remisi dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam mendorong perubahan perilaku positif di kalangan narapidana.
Selain itu, remisi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan lebih serius, serta mempercepat reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Secara keseluruhan, acara ini tidak hanya memperingati kemerdekaan negara, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, yang mengutamakan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana. (*)
















