Beranda Tuban – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tuban berkesempatan mendapatkan remisi umum sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengungkapkan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada 278 WBP yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, 66 WBP lainnya dinyatakan belum memenuhi kriteria untuk menerima remisi.
“Dari 429 WBP yang ada, hanya 278 orang yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Adapun 65 orang di antaranya masih berstatus tahanan dan sedang menjalani proses hukum, sementara satu orang lainnya belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan,” terang Irwanto pada Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Remisi ini, yang diharapkan dapat mengurangi dampak overcrowded (kelebihan kapasitas) di lapas, juga menjadi ajang pemberian remisi dasawarsa.
Pemerintah memberikan remisi tersebut setiap sepuluh tahun sekali, dan tahun 2025 ini adalah tahun kesepuluh sejak pemberian remisi serupa pada 2015 lalu.
Selain remisi umum, ada beberapa WBP yang akan menerima remisi berdasarkan jenis pidana yang mereka jalani, seperti kasus penggelapan dan penipuan. Tiga orang dari kasus-kasus tersebut akan langsung bebas setelah menerima remisi dasawarsa.
“Ada empat orang yang mendapat remisi dasawarsa dan langsung bebas. Satu orang dari pidana terkait Undang-Undang Kesehatan, satu orang dari kasus pencurian, dan satu orang lagi dari kasus penipuan,” jelas Irwanto.
Kalapas Tuban juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bertujuan untuk memberi kesempatan bagi WBP untuk memulai kehidupan baru, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penghematan anggaran negara.
Biaya makan yang dikeluarkan untuk tiap WBP yang menerima remisi akan berkurang, sehingga dapat menghemat anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.
“Dengan remisi ini, kami dapat menghemat biaya makan untuk warga binaan yang biasanya diberikan tiga kali sehari,” ungkap Irwanto.
Sistem remisi ini memiliki variasi, seperti remisi satu bulan bagi mereka yang telah menjalani pidana selama satu tahun, remisi satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Remisi maksimal yang dapat diterima adalah selama enam bulan.
Meski demikian, Lapas Tuban masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai dasar pemberian remisi. (*)
















