Remisi Umum HUT Kemerdekaan, 278 Napi Lapas Tuban Dapat Pengurangan Hukuman

Editor

Berita

Para Napi mendengarkan arahan dari Kalapas Tuban beberapa waktu lalu. (Foto/dok.Lapas Tuban)

Beranda Tuban – Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tuban berkesempatan mendapatkan remisi umum sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengungkapkan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada 278 WBP yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, 66 WBP lainnya dinyatakan belum memenuhi kriteria untuk menerima remisi.

“Dari 429 WBP yang ada, hanya 278 orang yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi. Adapun 65 orang di antaranya masih berstatus tahanan dan sedang menjalani proses hukum, sementara satu orang lainnya belum memenuhi syarat masa pidana minimal enam bulan,” terang Irwanto pada Jumat (15/8/2025).

Remisi ini, yang diharapkan dapat mengurangi dampak overcrowded (kelebihan kapasitas) di lapas, juga menjadi ajang pemberian remisi dasawarsa.

Pemerintah memberikan remisi tersebut setiap sepuluh tahun sekali, dan tahun 2025 ini adalah tahun kesepuluh sejak pemberian remisi serupa pada 2015 lalu.

Selain remisi umum, ada beberapa WBP yang akan menerima remisi berdasarkan jenis pidana yang mereka jalani, seperti kasus penggelapan dan penipuan. Tiga orang dari kasus-kasus tersebut akan langsung bebas setelah menerima remisi dasawarsa.

“Ada empat orang yang mendapat remisi dasawarsa dan langsung bebas. Satu orang dari pidana terkait Undang-Undang Kesehatan, satu orang dari kasus pencurian, dan satu orang lagi dari kasus penipuan,” jelas Irwanto.

Kalapas Tuban juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya bertujuan untuk memberi kesempatan bagi WBP untuk memulai kehidupan baru, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penghematan anggaran negara.

Biaya makan yang dikeluarkan untuk tiap WBP yang menerima remisi akan berkurang, sehingga dapat menghemat anggaran negara hingga ratusan juta rupiah.

“Dengan remisi ini, kami dapat menghemat biaya makan untuk warga binaan yang biasanya diberikan tiga kali sehari,” ungkap Irwanto.

Sistem remisi ini memiliki variasi, seperti remisi satu bulan bagi mereka yang telah menjalani pidana selama satu tahun, remisi satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Remisi maksimal yang dapat diterima adalah selama enam bulan.

Meski demikian, Lapas Tuban masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sebagai dasar pemberian remisi. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar