Beranda Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani langsung pada Rabu malam (24/12/2025).
Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, yakni sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.
Melalui SK Gubernur tersebut ditegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur Tahun 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan rincian nilai UMK masing-masing daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan gubernur.
Baca Juga:
Dalam ketentuan yang tertuang di dalam SK, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, pengusaha akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian tertulis dalam SK Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa, Kamis (25/12/2025).
Berikut daftar lengkap UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
* Kota Surabaya: Rp5.288.796
* Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
* Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
* Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
* Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
* Kabupaten Malang: Rp3.802.862
* Kota Malang: Rp3.736.101
* Kota Batu: Rp3.562.484
* Kota Pasuruan: Rp3.555.301
* Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
* Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
* Kota Mojokerto: Rp3.208.556
* Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
* Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
* Kota Probolinggo: Rp3.045.172
* Kabupaten Jember: Rp3.012.197
* Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
* Kota Kediri: Rp2.742.806
* Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
* Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
* Kota Blitar: Rp2.639.518
* Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
* Kota Madiun: Rp2.588.794
* Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
* Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
* Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
* Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
* Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
* Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
* Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
* Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
* Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
* Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
* Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
* Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
* Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
* Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
* Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Dengan penetapan UMK 2026 ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur semakin meningkat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menerapkan sistem pengupahan yang adil dan sesuai regulasi. (*)
















