Beranda Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Rembang bagian timur. Pembangunan ini bertujuan untuk mendekatkan dan memeratakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga di kecamatan-kecamatan timur.
Bupati Rembang, Harno, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan untuk pembangunan RSUD tersebut. Pembebasan lahan direncanakan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.
“Tahun ini saya akan membebaskan lahan. Lahannya sudah ada dan sudah deal harga, lokasinya di sebelah utara jalan,” ujar Harno dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:
Selain pembebasan lahan, Pemkab Rembang saat ini juga tengah menyusun Detail Engineering Design (DED) sebagai tahap awal perencanaan pembangunan rumah sakit. Penyusunan DED menjadi langkah penting sebelum pengajuan anggaran pembangunan ke pemerintah pusat.
Harno menargetkan, pada akhir tahun 2026, usulan pembangunan RSUD Rembang wilayah timur sudah dapat diajukan ke pemerintah pusat. Ia memperkirakan kebutuhan anggaran pembangunan rumah sakit tersebut berada di kisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar, tergantung spesifikasi bangunan serta kapasitas layanan kesehatan yang akan disediakan.
Rencana pembangunan RSUD ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Asrori, warga Kecamatan Sarang. Ia menilai keberadaan rumah sakit di wilayah timur sangat dibutuhkan untuk mempermudah akses layanan kesehatan.
“Selama ini kalau membutuhkan layanan rumah sakit harus ke Rembang kota atau Lasem. Jaraknya jauh, sekitar 45 kilometer. Biayanya juga besar, apalagi kalau tidak punya kendaraan,” ungkapnya.
Saat ini, Kabupaten Rembang baru memiliki satu rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSUD dr. R. Soetrasno yang berada di Kecamatan Rembang. Dengan adanya rencana pembangunan RSUD di wilayah timur, diharapkan jangkauan pelayanan kesehatan semakin luas dan kualitas layanan bagi masyarakat Rembang dapat terus meningkat. (*)
















