Beranda Tuban – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Selasa, 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025. Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, momentum Hakordia tahun ini kembali menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat gerakan antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa jajarannya terus meningkatkan kualitas penindakan melalui bidang Tindak Pidana Khusus. Sepanjang 2025, sejumlah kasus strategis mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi berhasil ditangani.
Sepanjang 2025, Kejari Tuban menangani tiga perkara penyidikan. Dua di antaranya terkait dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, periode 2022–2024.
Baca Juga:
Kedua berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan kini memasuki tahap persidangan, termasuk pengembangan penyidikan dengan tersangka Rifa’i bin Dasim.
Kasus penyidikan lainnya merupakan dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang, tahun anggaran 2018–2019. Saat ini, perkara tersebut menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Kantor Akuntan Publik.
Pada tahap penuntutan, Kejari Tuban menangani sejumlah perkara besar, antara lain:
1. Penyalahgunaan Keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM)
Perkara yang melibatkan dua terdakwa, Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya, kini tengah menempuh upaya hukum kasasi. Kasus ini mencakup pengelolaan keuangan BUMD Tuban pada periode 2017–2022.
2. Kasus Korupsi Pembuatan Biopori APBDP 2021
Tiga terdakwa — Yandri Akbar, Warsana, dan Hadi Gunawan alias Ganden — menjalani proses banding setelah vonis tingkat pertama.
3. Penuntutan Lanjutan PADes Kedungsoko
Dua terdakwa lainnya, Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi, kini memasuki tahap persidangan. Begitu pula pengembangan kasus dengan terdakwa Rifa’i bin Dasim.
4. Penuntutan Perkara Perpajakan yang Dihentikan
Kejari Tuban juga menangani perkara perpajakan yang dihentikan berdasarkan kewenangan Jaksa Agung. Penghentian dilakukan setelah tersangka SSH membayar denda damai (schikking) sebesar Rp12.142.257.200, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Pada tahap eksekusi, dua terpidana kasus korupsi Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 telah menjalani hukuman, yaitu:
1. Eko Wahyudi Utomo, S.Pi
2. Ali Mahmudi
Keduanya dinyatakan bersalah dalam proyek pengadaan APMD di Kabupaten Tuban.
Supardi menegaskan bahwa seluruh pencapaian ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tuban dalam memberantas korupsi secara berkesinambungan.
Ia juga menyebut pentingnya dukungan semua pihak mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, media hingga organisasi masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pencegahan demi mewujudkan good governance di Kabupaten Tuban,” tegasnya.
Dengan deretan langkah tegas sepanjang 2025, Kejari Tuban menegaskan peringatan Hakordia bukan sekadar seremoni, melainkan momentum memperkuat integritas dan keberanian dalam memberantas korupsi hingga ke akar rumput. (*)
















