Berandaonline.id – Seorang pria berinisial AM di Tuban tega menjual istrinya sendiri melalui aplikasi Michat. Aksi tak bermoral itu terbongkar setelah polisi menggerebek kamar kos tempat transaksi dilakukan, Minggu (22/6/2025) dini hari.
Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan praktik prostitusi online. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah ke salah satu kamar kos. Saat digerebek pukul 02.00 WIB, kami menemukan seorang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri sedang berhubungan badan,” ujar AKP Dimas, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
Dua orang yang berada dalam kamar itu diketahui berinisial D dan I. Belakangan terungkap, I adalah istri sah dari AM, yang saat penggerebekan justru berada di luar kamar, menunggu.
“AM mengaku menawarkan istrinya sendiri melalui aplikasi Michat untuk melayani pria lain. Tarif yang disepakati Rp150 ribu,” tambah Dimas.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp150 ribu, dua buku nikah, dan enam unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Seluruh pihak yang terlibat langsung dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 296 KUHP,” tegas Kasatreskrim.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa yang melibatkan tersangka. Masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang, terutama yang melibatkan media sosial atau aplikasi perpesanan.
















