Beranda Tuban – Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 83 tentang Jaminan Kesehatan, Kamis (31/7/2025).
Salah satu ketentuan yang disorot dalam regulasi tersebut adalah kewajiban mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk perlindungan dasar negara terhadap hak kesehatan setiap warga negara sejak awal kehidupan.
Baca Juga:
Namun, di tengah realitas sosial yang kompleks, tidak semua orang tua memahami atau menyadari pentingnya pendaftaran dini ini.
Akibatnya, tidak sedikit bayi baru lahir kehilangan hak dasar mereka terhadap akses pelayanan kesehatan hanya karena terlambat didaftarkan.
Keterlambatan pendaftaran bukan hanya menutup akses jaminan kesehatan, tetapi juga memunculkan sanksi finansial yang tak ringan.
Salah satunya adalah denda pelayanan sebesar 5 persen dari total biaya berdasarkan INA-CBG’s apabila bayi menjalani rawat inap dalam 45 hari pertama sejak status kepesertaan aktif.
Di luar itu, orang tua juga tetap diwajibkan membayar iuran sejak tanggal lahir bayi, bukan sejak tanggal pendaftaran.
Dalam kasus tertentu, ini bisa berarti pembayaran mundur selama berbulan-bulan, bahkan satu tahun penuh.
Pendaftaran bayi ke BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan status kepesertaan orang tuanya.
Untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), pendaftaran dilakukan oleh keluarga dan kepesertaan langsung aktif.
Sedangkan untuk peserta penerima upah (PPU), bayi pertama hingga ketiga dapat didaftarkan melalui instansi atau badan usaha tempat orang tua bekerja.
Sementara itu, peserta mandiri atau bukan pekerja (PBPU/BP) wajib mendaftarkan bayi mereka ke Kantor Cabang BPJS paling lambat 28 hari sejak lahir, lengkap dengan dokumen seperti surat keterangan lahir dan kartu keluarga.
“Kalau kelas 3, iurannya Rp35.000 x 25 bulan, total yang dibayarkan Rp 875.000jadi, peserta bisa menyesuaikeun dengan kemampuannya,” ujar tim BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban.
Apabila mendaftar di kelas 1, hitungan dendanya Rp150.000 x 25 bulan = Rp3,9 juta.
Proses tidak berhenti pada pendaftaran. Dalam kurun tiga bulan setelah kelahiran, keluarga diwajibkan melakukan pembaruan data bayi, mencakup nama, NIK, tanggal lahir, hingga jenis kelamin.
Data yang tidak diperbarui dapat memicu persoalan administratif di kemudian hari, termasuk saat mengakses layanan kesehatan lebih lanjut.
Kesehatan bukan hanya urusan rumah sakit, dokter, atau negara. Ini juga tanggung jawab keluarga. Melalui regulasi ini, negara sesungguhnya telah membuka pintu perlindungan dari sejak kelahiran.
Namun, kepatuhan administratif dari orang tua tetap menjadi kunci utama.
Mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan bukan sekadar memenuhi aturan, tapi wujud konkret dari hak anak atas hidup yang sehat dan layak sejak dini. (*)
















