Beranda Tuban – Sidang gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio (KSB) dan Tjoe Ling Kiong (TLK) Tuban terpilih periode 2025-2028 memasuki tahap akhir.
Seluruh saksi dan bukti dari pihak Penggugat maupun Tergugat telah diperiksa, dan kini persidangan tinggal menunggu tahap kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Perkara dengan nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Tbn disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban dipimpin Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H, serta hakim anggota Duano Aghaka, S.H., M.H, dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D. Sementara Devy Artha Yunita, S.H, bertugas sebagai panitera pengganti.
Baca Juga:
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Tuban mempersoalkan beberapa hal, di antaranya:
– Surat pemberitahuan dan undangan pemilihan tidak memiliki stempel dan kop surat.
– Tidak adanya Kartu Tanda Anggota (KTA).
– Go Tjong Ping dan Tang Ming An yang menjabat sebagai ketua dan sekretaris mencalonkan diri dalam pemilihan.
– Penunjukan diri sendiri sebagai ketua dan sekretaris panitia pemilihan.
– Dugaan tindakan provokasi kepada umat anggota.
Dalam persidangan, kedua pihak menghadirkan bukti dan empat saksi. Hakim memberikan kesempatan menghadirkan saksi pada 29 Oktober dan 5 November 2025.
Tiga saksi berasal dari umat klenteng, sedangkan saksi keempat berprofesi sebagai advokat HW, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat 1, Wiwit Indra Setijoweni.
Namun, kehadiran HW sebagai saksi menuai keberatan dari Tergugat. Melalui kuasa hukumnya Suwarti, Ispandoyo, Khoirul Azis, dan Shofiul, Tergugat menolak kesaksian HW karena dianggap melanggar kode etik advokat dan prinsip imparsialitas.
Kuasa hukum Tergugat mengajukan keberatan berdasarkan:
– Pasal 170 ayat (1) KUHAP – kewajiban menyimpan rahasia profesi.
– Pasal 19 ayat (1) UU Advokat No. 18/2003 – advokat wajib menjaga kerahasiaan klien.
– Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 – larangan benturan kepentingan dan kewajiban menjaga rahasia klien.
“Dengan dasar tersebut, Tergugat menilai kesaksian HW tidak sah untuk dijadikan dasar pertimbangan persidangan,” ujar Suwarti kepada berandaonline.id, Kamis (4/12/2025).
Selain kesaksian yang ditolak, Tergugat menilai beberapa bukti yang diajukan Penggugat mengandung dugaan manipulasi.
1. KTA dicuri
Penggugat menggunakan KTA atas nama Susianawati, yang justru merupakan saksi Tergugat. Susianawati mengaku KTA-nya disabotase dan diambil dari klenteng tanpa izin. Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
2. Surat keterangan diduga palsu
Penggugat juga memasukkan surat keterangan tidak diketahui keberadaan atas nama Bambang Hartanto alias Tjong Liep (Tergugat 5), meski mereka bukan keluarga dan tidak punya hak meminta surat tersebut.
Hal ini memenuhi unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.”Pada sidang 3 Desember 2025, terungkap dugaan pemalsuan surat. Majelis Hakim menyatakan pihak yang dirugikan dipersilakan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penegak hukum,” imbuhnya.
LBH KP Ronggolawe selaku kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus menunggu putusan, sembari mempersiapkan langkah lanjutan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Penggugat.
“Tergugat berharap majelis hakim yang memiliki integritas dan keilmuan tinggi tetap objektif dalam menilai jawaban, bukti, eksepsi, replik, serta fakta persidangan, sehingga putusan nantinya memberikan keadilan bagi seluruh umat TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong yang ingin merawat dan menjaga tempat ibadahnya melalui lahirnya pengurus baru yang sah dan bermartabat,” pungkasnya. (*)
















