Beranda Tuban – Seorang wanita asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengalami penipuan hingga Rp170 juta setelah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polisi bagian Resmob Polda Jatim. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban.
Korban diketahui bernama Khudhotin Nurin Uma (33), warga Dusun Karang Agung Timur, RT 04 RW 01, Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Ia melaporkan kejadian ini setelah menyadari bahwa seluruh pengakuan pelaku selama ini hanyalah kebohongan.
Baca Juga:
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku memulai aksinya dengan mengaku sebagai anggota Resmob.
Agar korban percaya, pelaku bahkan sering menunjukkan barang menyerupai pistol dan Handy Talky (HT).
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku mulai merayu dan menjalin hubungan asmara. Dari percakapan lewat WhatsApp dan telepon, pelaku terus membangun kedekatan emosional hingga korban benar-benar jatuh cinta.
Ketika korban sudah mempercayainya, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan mendesak. Permintaan itu terus dilakukan secara intens hingga total kerugian korban mencapai Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah korban di Dusun Karang Agung Timur, RT 04 RW 01, Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut.
“Polres Tuban kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan menelusuri aliran dana hasil penipuan,” ujar Ipda Rudi, Minggu (23/11/2025).
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku aparat tanpa identitas resmi. (*)
















