Beranda Tuban – Sebuah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan siap beroperasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, disegel oleh Satpol PP Tuban. Penyegelan dilakukan lantaran tower tersebut belum mengantongi izin resmi.
Tindakan penegakan dilakukan Satpol PP Kabupaten Tuban pada Selasa (6/1/2026), menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan menara telekomunikasi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan menara pemancar tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan.
Baca Juga:
“Bangunan baru berdiri dan belum beroperasi. Berdasarkan penelusuran kami, belum ada surat rekomendasi zona menara telekomunikasi,” ujar Siswanto.
Diketahui, menara telekomunikasi itu merupakan milik PT PKU dan berlokasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Karena belum mengantongi izin sesuai ketentuan, Satpol PP mengambil langkah tegas berupa penegakan hukum administratif.
“Penindakan dilakukan berupa penghentian sementara proses pembangunan sampai seluruh perizinan terpenuhi,” jelasnya.
Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Tuban juga memanggil pihak pengelola atau pemilik menara untuk dimintai klarifikasi sekaligus melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan.
“Kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk segera melengkapi segala persyaratan perizinannya,” tegas Siswanto yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD).
Ia menambahkan, kejadian serupa diharapkan tidak terulang di wilayah Kabupaten Tuban. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan aturan perizinan.
“Kondisi ini mendorong kami untuk bertindak tegas. Semua pembangunan harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
















