Beranda Tuban – Sidang putusan praperadilan yang menyeret nama Kapolres Tuban terkait penghentian penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi resmi memasuki babak akhir, Selasa (18/11/2025) sore. Harapan Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota, untuk mendapatkan keadilan pupus setelah pengadilan menyatakan permohonannya tidak diterima.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Hakim Tunggal Duano Aghaka menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak sesuai dengan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Hakim menjelaskan, ruang lingkup praperadilan hanya mencakup pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan rehabilitasi dan ganti rugi.
Baca Juga:
Sementara itu, laporan dugaan penipuan dengan terlapor inisial S yang diajukan Lirin berhenti di tahap penyelidikan, sehingga belum memenuhi unsur sebagai objek praperadilan.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menambahkan bahwa praperadilan merupakan bentuk pengawasan horizontal atas tindakan aparat penegak hukum.
“Praperadilan itu mencakup sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta sah atau tidaknya tindakan penangkapan, hingga permintaan ganti rugi dan rehabilitasi,” jelasnya.
Usai sidang, Lirin tak mampu menahan tangis. Ia menilai majelis hakim tidak objektif karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun penyidik berinisial BS yang menangani laporannya. Rekaman CCTV ruang pemeriksaan yang diminta untuk dibuka di persidangan pun tidak dibawa.
“Ini tidak adil bagi saya selaku korban penipuan,” ujarnya sambil menangis.
Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menyebut hakim mengabaikan fakta penting di persidangan.
“Pihak termohon tidak menghadirkan penyidik sebagai saksi kunci yang menyimpulkan laporan klien kami tidak mengandung unsur pidana,” tegas Wahabi.
Ia bahkan menuding adanya upaya agar kasus mandek di tahap penyelidikan.
“Penyidik menahan laporan kami agar tidak naik ke penyidikan, supaya tidak bisa diuji melalui praperadilan,” katanya.
Wahabi menyebut hakim semestinya mempertimbangkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 yang menyebut penyelidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan.
“Penetapan tersangka berangkat dari penyelidikan. Semestinya norma ini dinilai secara utuh oleh hakim,” lanjutnya.
Melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto memastikan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai aturan.
“Putusan itu merupakan hasil pertimbangan hakim. Keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” terangnya.
Terkait tudingan bahwa penyidik sengaja menghentikan laporan di tahap penyelidikan, Siswanto menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur.
“Penghentian penyelidikan sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)
















