Permohonan Praperadilan Tak Diterima, Korban Dugaan Penipuan Investasi di Tuban Kecewa Berat

Editor

Berita

Pemohon Lirin Dwi Astutik kecewa, kuasa hukum nilai fakta persidangan diabaikan, sementara Polres Tuban tegaskan prosedur sudah sesuai aturan. (Foto/dok. Istimewa)

Beranda Tuban – Sidang putusan praperadilan yang menyeret nama Kapolres Tuban terkait penghentian penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi resmi memasuki babak akhir, Selasa (18/11/2025) sore. Harapan Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota, untuk mendapatkan keadilan pupus setelah pengadilan menyatakan permohonannya tidak diterima.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Hakim Tunggal Duano Aghaka menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak sesuai dengan objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hakim menjelaskan, ruang lingkup praperadilan hanya mencakup pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan rehabilitasi dan ganti rugi.

Sementara itu, laporan dugaan penipuan dengan terlapor inisial S yang diajukan Lirin berhenti di tahap penyelidikan, sehingga belum memenuhi unsur sebagai objek praperadilan.

Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, menambahkan bahwa praperadilan merupakan bentuk pengawasan horizontal atas tindakan aparat penegak hukum.

“Praperadilan itu mencakup sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta sah atau tidaknya tindakan penangkapan, hingga permintaan ganti rugi dan rehabilitasi,” jelasnya.

Usai sidang, Lirin tak mampu menahan tangis. Ia menilai majelis hakim tidak objektif karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi maupun penyidik berinisial BS yang menangani laporannya. Rekaman CCTV ruang pemeriksaan yang diminta untuk dibuka di persidangan pun tidak dibawa.

“Ini tidak adil bagi saya selaku korban penipuan,” ujarnya sambil menangis.

Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menyebut hakim mengabaikan fakta penting di persidangan.

“Pihak termohon tidak menghadirkan penyidik sebagai saksi kunci yang menyimpulkan laporan klien kami tidak mengandung unsur pidana,” tegas Wahabi.

Ia bahkan menuding adanya upaya agar kasus mandek di tahap penyelidikan.

“Penyidik menahan laporan kami agar tidak naik ke penyidikan, supaya tidak bisa diuji melalui praperadilan,” katanya.

Wahabi menyebut hakim semestinya mempertimbangkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 yang menyebut penyelidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan.

“Penetapan tersangka berangkat dari penyelidikan. Semestinya norma ini dinilai secara utuh oleh hakim,” lanjutnya.

Melalui pesan WhatsApp, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto memastikan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai aturan.

“Putusan itu merupakan hasil pertimbangan hakim. Keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” terangnya.

Terkait tudingan bahwa penyidik sengaja menghentikan laporan di tahap penyelidikan, Siswanto menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur.

“Penghentian penyelidikan sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar