Tuban, berandaonline.id – Rencana kegiatan kirab Kimsin, pentas budaya, serta bazar UMKM yang akan digelar umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio atau Klenteng Tuban pada 1–3 Mei 2026 terancam batal dilaksanakan. Kegiatan tersebut terkendala belum terbitnya izin keramaian dari pihak kepolisian.
Pengelola TITD melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa kegiatan kirab Kimsin yang direncanakan panitia tidak pernah masuk dalam agenda resmi pengelola. Bahkan, menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi dikategorikan ilegal.
Baca Juga:
“Kami mencermati hingga siang ini belum ada izin resmi dari kepolisian. Apakah memungkinkan izin keluar dalam waktu 1×24 jam, itu perlu dipertanyakan,” ujar Engki, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan juga telah menerbitkan surat penangguhan penggunaan jalan untuk kegiatan tersebut. Pengelola TITD menegaskan akan melakukan langkah proteksi terhadap area klenteng jika kegiatan tetap dilaksanakan tanpa izin.
“Prinsipnya kami menghindari bentrok fisik, namun tetap melakukan proteksi terukur untuk melindungi TITD dari kegiatan yang tidak direncanakan,” tegasnya.
Terkait keterlibatan sekitar 300 pelaku UMKM, pihak pengelola mendorong agar mereka meminta pertanggungjawaban kepada panitia penyelenggara. Engki bahkan menyebut kegiatan tersebut berpotensi mengarah pada penipuan jika terbukti ada pungutan tanpa izin resmi.
“Jika ada biaya registrasi, itu bukan bagian dari pengelola TITD. Tidak ada sepeser pun yang masuk ke kas kami,” tambahnya.
Sementara itu, Polres Tuban memastikan tidak memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini disampaikan berdasarkan pertimbangan aturan serta kondisi di lapangan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023.
“Secara administrasi, persyaratan yang diajukan panitia belum terpenuhi secara lengkap, sehingga kami tidak dapat memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Selain kendala administrasi, kepolisian juga mempertimbangkan adanya potensi kerawanan akibat konflik antara dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami melihat potensi kerawanan cukup tinggi karena masih ada perselisihan antar kelompok yang belum selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Polres Tuban juga menegaskan bahwa untuk kegiatan berskala besar atau melibatkan peserta dari luar daerah, kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Polda Jawa Timur.
Keputusan ini disebut sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Tuban. (Red/Ron)















