Beranda Tuban – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Tuban tak hanya menjadi hak bagi narapidana, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran negara. Tercatat, kebijakan ini mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp156.090.000.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyampaikan bahwa total 248 narapidana menerima remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga berdampak pada penghematan biaya makan yang ditanggung negara,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Baca Juga:
Dengan berkurangnya masa pidana para narapidana, otomatis beban biaya konsumsi harian di dalam lapas ikut menurun. Hal inilah yang menjadi faktor utama efisiensi anggaran hingga ratusan juta rupiah.
Remisi khusus sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana saat hari besar keagamaan sesuai keyakinannya, dengan syarat telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.
Dari total 313 narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban, sebanyak 248 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi dengan rincian:
Remisi Khusus I:
-15 hari: 52 orang
-1 bulan: 164 orang
-1 bulan 15 hari: 25 orang
-2 bulan: 2 orang
Remisi Khusus II:
-15 hari: 1 orang
-1 bulan: 3 orang
-1 bulan 15 hari: 1 orang
Sementara itu, 65 narapidana belum berhak menerima remisi karena berbagai kendala seperti belum menjalani masa pidana minimal, pelanggaran disiplin, hingga status pidana lainnya.
Selain berdampak pada anggaran, pemberian remisi juga menjadi instrumen pembinaan yang efektif di dalam lapas. Narapidana didorong untuk menjaga perilaku dan aktif mengikuti kegiatan agar memenuhi syarat memperoleh hak tersebut.
(*)















