248 Narapidana Lapas Tuban Terima Remisi Idul Fitri 2026, Negara Hemat Rp156 Juta

Editor

Berita

Remisi Idul Fitri 2026 di Lapas Kelas IIB Tuban diberikan kepada 248 narapidana. (Foto/dok.Lapas)

Beranda Tuban – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Tuban tak hanya menjadi hak bagi narapidana, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran negara. Tercatat, kebijakan ini mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp156.090.000.

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, menyampaikan bahwa total 248 narapidana menerima remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga berdampak pada penghematan biaya makan yang ditanggung negara,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).

Dengan berkurangnya masa pidana para narapidana, otomatis beban biaya konsumsi harian di dalam lapas ikut menurun. Hal inilah yang menjadi faktor utama efisiensi anggaran hingga ratusan juta rupiah.

Remisi khusus sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana saat hari besar keagamaan sesuai keyakinannya, dengan syarat telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.

Dari total 313 narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban, sebanyak 248 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima remisi dengan rincian:

Remisi Khusus I:

-15 hari: 52 orang

-1 bulan: 164 orang

-1 bulan 15 hari: 25 orang

-2 bulan: 2 orang

Remisi Khusus II:

-15 hari: 1 orang

-1 bulan: 3 orang

-1 bulan 15 hari: 1 orang

Sementara itu, 65 narapidana belum berhak menerima remisi karena berbagai kendala seperti belum menjalani masa pidana minimal, pelanggaran disiplin, hingga status pidana lainnya.

Selain berdampak pada anggaran, pemberian remisi juga menjadi instrumen pembinaan yang efektif di dalam lapas. Narapidana didorong untuk menjaga perilaku dan aktif mengikuti kegiatan agar memenuhi syarat memperoleh hak tersebut.

(*)

Terpopuler

Pengendara Honda Vario Tewas Usai Jatuh Menghindari Jalan Rusak di Tuban

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada hari Jumat pagi, 01 Agustus 2025. ...

Curi Diesel Traktor di Persawahan Tuban, Pelaku Jual Barang Curian Lewat Facebook, 2 DPO Diburu

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, ...

Kasus Penipuan Pelunasan Hutang Fiktif dengan SBKKN BRI Tuban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Editor

Beranda Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi mengungkap kasus penipuan berkedok program pelunasan ...

Parenting KB-RA Muslimat NU Salafiyah Merakurak Tuban: Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua Lindungi Generasi Emas dari Zat Adiktif

Editor

Beranda Tuban – KB-RA Muslimat NU Salafiyah Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar kegiatan parenting yang bertujuan untuk memberikan edukasi bagi ...

Rotasi Besar di Pemkab Tuban, 8 Pejabat Tinggi Dilantik Mas Lindra Hari Ini

Editor

Beranda Tuban – Suasana Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (31 Juli 2025), terasa khidmat saat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, memimpin ...

Kecelakaan Maut di Rengel Tuban, Pengendara Asal Bojonegoro Meninggal di Puskesmas

Editor

Beranda Tuban – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Pakah-Soko, Desa Maibit, ...

Tinggalkan komentar