Tuban, berandaonline.id – Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dengan meningkatkan pemahaman perusahaan mitra terhadap regulasi dan hak-hak pekerja.
Langkah tersebut dilakukan melalui Contractor Management Forum yang digelar di Pabrik Tuban pada 6 Agustus 2026. Forum ini menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai aturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan dan mitra kontraktor.
Kegiatan tersebut dihadiri Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemnaker RI Feryando Agung Santoso, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban Drs. Rohman Ubaid, General Manager Solusi Bangun Indonesia Pabrik Tuban Priyatno, jajaran manajemen, serta pimpinan perusahaan kontraktor yang menjadi mitra.
Baca Juga:
Forum tersebut tidak hanya membahas persoalan administratif ketenagakerjaan. Para peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai perkembangan regulasi pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja, hubungan kerja, hak normatif pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta hak dan kewajiban antara pemberi kerja dengan perusahaan kontraktor.
General Manager Solusi Bangun Indonesia Pabrik Tuban, Priyatno, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Menurutnya, standar kepatuhan tidak cukup hanya diterapkan di internal perusahaan. Pemahaman serupa juga perlu dimiliki seluruh mitra kontraktor yang terlibat dalam aktivitas operasional.
“Bagi Solusi Bangun Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi menjadi bagian dari komitmen kami dalam membangun tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab,” ujar Priyatno.
Ia menjelaskan, perusahaan ingin memastikan seluruh mitra kontraktor mempunyai pemahaman dan standar kepatuhan yang sama. Dengan demikian, lingkungan kerja yang aman, adil, dan berkelanjutan dapat diwujudkan secara bersama-sama.
Priyatno juga menilai sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat sekaligus menekan potensi risiko ketenagakerjaan yang dapat muncul dalam kegiatan operasional perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Drs. Rohman Ubaid, menekankan pentingnya konsistensi seluruh pihak dalam memahami dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan.
Menurutnya, kondisi ekonomi global yang dinamis turut memberikan tantangan bagi dunia usaha sehingga komunikasi antara pemerintah, perusahaan, pengusaha, dan pekerja perlu terus diperkuat.
“Pemahaman yang sama terhadap regulasi akan membantu menciptakan hubungan industrial yang sehat,” kata Rohman Ubaid.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tuban akan terus memperkuat komunikasi melalui forum tripartit yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Upaya tersebut diharapkan membuat setiap kebijakan ketenagakerjaan dapat dipahami dan diterapkan secara konstruktif oleh seluruh pihak.
Dalam forum yang sama, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kemnaker RI Feryando Agung Santoso memaparkan sejumlah perkembangan regulasi ketenagakerjaan.
Ia menyoroti pentingnya perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja, memastikan hubungan kerja berjalan sesuai ketentuan, serta memenuhi kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pembekalan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Melalui Contractor Management Forum, Solusi Bangun Indonesia Pabrik Tuban menegaskan komitmennya membangun budaya kepatuhan tidak hanya di lingkungan internal, tetapi juga di seluruh rantai pasok dan mitra kerja.
Penguatan tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip good corporate governance (GCG) serta upaya membangun ekosistem hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Tuban.
(Red/Ron)
















