Beranda Tuban – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Tuban. Seorang anak kandung berinisial FF (26) diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya sendiri, PC (54), serta adik kandungnya MW (13), pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah keluarga mereka yang berada di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
“Pelaku FF merupakan anak kandung korban. Ia melakukan kekerasan terhadap ayah dan adiknya di dalam rumah,” ujar Siswanto dalam keterangan resminya.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi kamar korban dan meminta uang sebesar Rp20.000. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban karena tidak memiliki uang.
Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap ayahnya. Korban mengalami luka pada bagian gigi hingga berdarah serta luka pada kedua lutut akibat tindakan tersebut.
Saat kejadian berlangsung, adik pelaku berusaha melerai. Namun, ia juga menjadi korban setelah mengalami luka pada bagian tangan.Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat meminta dibelikan sepeda motor jenis Honda PCX kepada korban.
“Permintaan tersebut tidak dipenuhi, yang diduga menjadi salah satu pemicu pelaku kerap bersikap agresif dan mengancam,” imbuhnya.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Desa Campurejo.
Saat ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian dengan bercak darah serta sebuah senjata tajam.
“Pelaku diduga hendak menjual sepeda motor untuk mendapatkan uang yang rencananya akan digunakan melarikan diri,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (*)















